Nasional

Iuran BPJS Naik Lagi, Pemerintah Berbisnis Kesehatan dengan Rakyat Sendiri

Oleh: Admin Sabtu 16 Mei 2020, 10:50 WIB
Ilustrasi pelayanan BPJS Kesehatan (Republika/Imas Damayanti)

TEBET, AYOJAKARTA.COM -- Pemerintah sedang berselancar atas putusan Mahkamah Agung yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Demikian dikatakan Anggota Komisi IX DPR, Saleh Partaonan Daulay, menyikapi keputusan Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpres Nomor 64/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. 

Perpres tersebut dinilai tidak mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah membatalkan Perpres sebelumnya, dan memerintahkan pemerintah mengembalikan iuran BPJS Kesehatan ke tarif semula.

Menurut Saleh, ketaatan pemerintah atas putusan MA hanya 3 bulan dengan menerapkan iuran BPJS Kesehatan tarif murah dari April hingga Juni 2020. 

"Awal bulan Juli 2020 iurannya naik lagi. Ini jelas bisa mengurangi tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah," kata Saleh, dalam diskusi daring yang digelar Masyarakat Peduli Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (KORNAS MP BPJS) beberapa waktu lalu.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan, lanjut Saleh, sama sekali tidak berpengaruh untuk mengatasi defisit badan layanan sosial itu. 

Ia menjelaskan, defisit BPJS Kesehatan di tahun 2019 adalah Rp32 triliun. Totalnya, lebih dari Rp80 triliun dana yang dikelola BPJS Kesehatan dari sumber APBN, APBD, dan iuran pesertanya.

Ia juga menegaskan bahwa BPJS sebagai badan hukum publik berprinsip nirlaba, tidak pantas bicara untung rugi.  Pemerintah harus berusaha keras dalam memberikan pelayanan kesehatan masyarakat.  

"Jangan disamakan dengan urusan bisnis pembangunan infrastruktur.  Pemerintah jangan berbisnis dengan rakyat terkait pelayanan kesehatan. Itu sudah perintah konstitusi," tekan Saleh. 

Reporter Admin
Editor Aldi Gultom