Nasional

Pimpinan DPR: Apa Urgensi Perppu KPK?

Oleh: Admin Senin 07 Okt 2019, 19:52 WIB
Aziz Syamsuddin/Antara Foto

JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Pimpinan DPR menilai wacana penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam konstitusi. 

AYO BACA : Jokowi Harus Segera Terbitkan Perppu KPK

Meski penerbitan Perppu merupakan kewenangan Presiden Jokowi sebagai kepala negara, tetap harus ada pertimbangan secara hukum. 

AYO BACA : Soal Perppu KPK, Seskab: Hanya Presiden yang Tahu

"Terhadap Perppu itu kan kewenangan ada di presiden tentu kami sebagai lembaga DPR dari unsur pimpinan dan AKD juga menyerahkan itu kepada pemerintah untuk melakukan pertimbangan-pertimbangan secara hukum," kata Wakil Ketua DPR, Aziz Syamsuddin di Jakarta, Senin (7/10/2019).

Aziz memandang, tidak ada urgensi untuk menerbitkan Perppu KPK. Hal itu mengingat, persyaratan menerbitkan Perppu sebagaimana diatur dalam konstitusi negara yaitu dalam keadaan memaksa dan kegentingan kemudian terjadi kekosongan hukum.

"Dalam kondisi saat ini tidak terjadi kekosongan hukum maupun tidak terjadi kegentingan," tegas mantan Ketua Komisi III DPR itu.

AYO BACA : DPR: Jokowi Offside Jika Terbitkan Perppu

Reporter Admin
Editor Widya Victoria