Nasional

Para Kepala Daerah Ketar-ketir Purbaya Potong Dana Bagi Hasil, Apa yang Dimaksud dengan DBH?

Oleh: Katarina Erlita Rabu 08 Okt 2025, 07:45 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung dan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa Membahas Tentang Dana Bagi Hasil. (Sumber: beritajakarta.id | Foto: Mochamad Tresna Suheryanto)

AYOJAKARTA.COM - Pemotongan Dana Bagi Hasil (DBH) oleh pemerintah pusat membuat sejumlah kepala daerah resah.

Langkah ini berdampak langsung pada turunnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta mengancam kelangsungan proyek infrastruktur di berbagai provinsi.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menjadi salah satu kepala daerah yang mulai beradaptasi dengan kebijakan fiskal baru ini.

Baca Juga: Persija Jakarta Harus Waspada, 2 Klub Underdog Ini Jadi Ancaman Serius di Super League 2025/2026

Setelah bertemu Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa di Balai Kota Jakarta, Pramono menegaskan bahwa Pemprov DKI akan mengandalkan skema pembiayaan kreatif (creative financing) untuk menutup penurunan pendapatan daerah.

Salah satu langkah yang ditempuh adalah membentuk Jakarta Collaboration Fund dan menerbitkan obligasi daerah.

Pemprov juga berencana memanfaatkan dana Rp200 triliun yang disiapkan Kemenkeu melalui Bank Himbara agar bisa digunakan oleh BUMD Jakarta.

Langkah ini diharapkan dapat menjaga stabilitas pembangunan di tengah penurunan APBD dari Rp95 triliun menjadi Rp79 triliun.

Baca Juga: Dibangun dengan Anggaran Lebih dari Rp56 Miliar, Waduk Cilangkap Giri Kencana Siap Jadi Agro Wisata Baru di Jakarta Timur

"Kami harus melakukan creative financing, maka kami meminta izin kepada Kementerian Keuangan untuk menyetujui Jakarta melakukan creative financing, di antaranya melakukan apa yang disebut dengan Jakarta Collaboration Fund atau obligasi daerah," kata Pramono Anung, dilansir dari Website Berita resmi Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Menkeu Purbaya menyambut positif rencana tersebut. Ia bahkan membuka peluang penambahan dana ke Bank Jakarta untuk mendorong pembiayaan bagi UMKM dan industri lokal.

"Jakarta punya Bank Jakarta. Saya taruh di Himbara yang Rp200 triliun. Gimana kalau saya tambah beberapa puluh triliun ke Bank Jakarta? Nanti jumlahnya akan saya hitung. Tapi, kalau Rp10 triliun, Rp20 triliun saja bisa kali ya, untuk nyerap," ucap Purbaya Yudhi Sadewa.

Namun, bukan hanya Jakarta yang terdampak. Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos mengungkapkan bahwa dana transfer ke daerahnya turun dari Rp10 triliun menjadi Rp6,7 triliun.

Baca Juga: Perbandingan Blueprint, Zodiak, dan MBTI: Mana yang Paling Akurat?

Penurunan 60 persen di pos DBH membuat banyak proyek pembangunan terancam berhenti. Kondisi serupa juga disampaikan Gubernur Aceh Muzakir Manaf, yang meminta agar pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) tidak berlanjut.

Apa Itu Dana Bagi Hasil?

Menurut data resmi Kementerian Keuangan, Dana Bagi Hasil (DBH) adalah dana dari pendapatan APBN yang dialokasikan ke daerah berdasarkan persentase tertentu.

Tujuannya untuk menjaga keseimbangan fiskal antara pusat dan daerah. Jenis DBH meliputi DBH Pajak (PBB, PPh, dan Cukai Hasil Tembakau) serta DBH Sumber Daya Alam (SDA) seperti kehutanan, migas, dan pertambangan.

Baca Juga: 6 Rekomendasi Smartwatch yang Worth It Dibeli di Tahun 2025, Kamu Pulih yang Mana?

Meski kebijakan ini bertujuan menjaga kestabilan nasional, pemerintah daerah berharap ada penyesuaian agar pembangunan tetap berjalan dan tidak menekan ekonomi lokal.

Dengan dukungan inovasi pembiayaan daerah seperti Jakarta Collaboration Fund, diharapkan hubungan fiskal pusat-daerah bisa tetap seimbang di tengah tantangan keuangan 2026.***

Reporter Katarina Erlita
Editor Katarina Erlita