AYOJAKARTA.COM-- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI sepakat menyikronkan kebijakan fiskal setelah pengurangan dana bagi hasil (DBH) dari pemerintah pusat dan mendorong skema pendanaan kreatif (creative financing) melalui Jakarta Collaboration Fund demi menjaga keberlanjutan pembangunan.
Kesepakatan ini disampaikan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung dan Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, usai bertemu di Balai Kota Jakarta, pada Selasa 7 Oktober 2025.
“Hari ini, kami bertemu dan berdiskusi tentang hal-hal yang penting bagi Jakarta selama hampir satu jam. Hal pertama yang kami bahas berkaitan dengan Pemprov DKI Jakarta betul-betul ingin menyelaraskan kebijakan fiskal yang telah diambil pemerintah pusat, terutama untuk penyesuaian dana bagi hasil (DBH),” ungkap Pramono di Balai Kota Jakarta, pada Selasa 7 Oktober 2025.
Untuk diketahui, Anggaran Pendapatan Belanja dan Daerah (APBD) DKI Jakarta Tahun Anggaran 2026 menurun dari Rp95 triliun menjadi Rp79 triliun. Pemprov DKI Jakarta menyiapkan strategi creative financing agar pembangunan Jakarta tetap berjalan.
Di antaranya dengan mengajukan inisiatif pembentukan Jakarta Collaboration Fund, penerbitan obligasi daerah. Serta pemanfaatan likuiditas Rp200 triliun melalui Bank Himbara untuk mendukung pembiayaan bisnis Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik DKI Jakarta.
Pramono menegaskan, Pemprov DKI akan mengikuti sepenuhnya kebijakan fiskal yang telah dipikirkan secara matang oleh pemerintah pusat dan menyesuaikan dengan APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2026.
Sementara itu, Purbaya memberikan apresiasi kepada Pemprov DKI Jakarta yang mendukung kebijakan fiskal berupa penyesuaian DBH. Kebijakan ini dilakukan karena adanya keterbatasan pemerintah pusat dalam sisi fiskal.
Namun menurut dia, perekonomian nasional masih bertumbuh dengan baik melalui pendapatan negara dari sektor pajak dan kegiatan fiskal lainnya yang tetap mengalami peningkatan.Maka itu, lanjutnya, tidak tertutup kemungkinan pemerintah pusat akan mengembalikan sebagian alokasi dana ke daerah, termasuk ke DKI Jakarta.
Baca Juga: Kenali Potensi dan Tantangan Hidup Lewat Blueprint Tanggal Lahir
“Saya akan mengevaluasi, menjelang pertengahan triwulan kedua tahun 2026. Kalau pendapatan negara meningkat, maka saya akan kembalikan lagi ke daerah,” kata Purbaya.
Share this article
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI sepakat menyikronkan kebijakan fiskal setelah pengurangan dana bagi hasil (DBH) dari Pemerintah pusat ke daerah