Nasional

Gawat! Pelamar Gelombang 2 PPPK 2024 Tidak Mendapatkan Formasi Karena Habis di Gelombang 1? Cek Faktanya

Oleh: Dewi Nurrohmah Wulansari,Sp Kamis 17 Okt 2024, 08:42 WIB
Lalu bagaimana hasil rekapitulasi sementara BKN pelamar PPPK tahun 2024 untuk tenaga guru, kesehatan, dan teknis?

AYOJAKARTA.COM - Pendaftaran seleksi PPPK tahun 2024 periode pertama akan ditutup tanggal 20 Oktober 2024.

Seleksi periode pertama PPPK 2024 ini diperuntukkan bagi Pelamar Prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) sesuai pangkalan data (database) THK-II di BKN, serta Tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN.

Sedangkan pendaftaran PPPK 2024 periode kedua dibuka mulai tanggal 17 November hingga 31 Desember 2024. 

Periode pendaftaran ini hanya diperuntukkan bagi pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah).

Pendaftaran seleksi PPPK tahun 2024 dapat dilakukan melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.

Lalu bagaimana hasil rekapitulasi sementara BKN pelamar PPPK tahun 2024 untuk tenaga guru, kesehatan, dan teknis?

Baca Juga: Pencari Kerja Merapat! Ini 6 Klasifikasi Industri dan UMKM yang Menyerap Tenaga Kerja Terbesar di Provinsi DKI Jakarta

Dikutip AyoJakarta.com dari unggahan Instagram @bkngoidofficial, hasil rekapitulasi sementara pelamar seleksi PPPK 2024 update terbaru tanggal 15 Oktober 2024 pukul 9.00 WIB, dapat dirinci, sebagai berikut.

1. Tenaga guru

Jumlah pendaftar: 233.669

Submit: 68.525

Verifikasi Memenuhi Syarat (MS): 19.579

Verifikasi Tidak Memenuhi Syarat (TMS): 1.175

 


2. Tenaga kesehatan

Jumlah pendaftar: 72.130

Submit: 6.066

Verifikasi Memenuhi Syarat (MS): 2.005

Verifikasi Tidak Memenuhi Syarat (TMS): 83


3. Tenaga teknis

Jumlah pendaftar: 775.078

Submit: 141.158

Verifikasi Memenuhi Syarat (MS): 40.798

Verifikasi Tidak Memenuhi Syarat (TMS): 2.534

Kategori pelamar seleksi PPPK 2024 dibagi menjadi empat, sebagai berikut.


1. Pelamar Prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023)

 Diperuntukkan bagi pelamar yang memenuhi passing grade namun belum lolos menjadi ASN karena tidak masuk perangkingan


2. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) sesuai pangkalan data (database) THK-II di BKN

Diperuntukkan bagi tenaga honorer yang bekerja di pemerintahan sejak tahun 2005 dan tidak mendapatkan pembiayaan dari APBN atau APBD

3. Tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN

Diperuntukkan bagi tenaga honorer yang tidak terdaftar pada database BKN namun masih aktif bekerja pada instansi pemerintah selama dua tahun berturut-turut


4. Pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah)

Untuk formasi guru di instansi daerah diperuntukkan untuk lulusan PPG yang sudah mendapatkan sertifikasi PPG Pra Jabatan, atau PPPg dalam Jabatan, termasuk guru swasta yang memiliki sertifikasi PPG dengan syarat harus mendapat izin dari yayasan 

Sedangkan untuk non ASN yang aktif di pemerintahan termasuk tenaga honorer yang sudah masuk pada pendataan non ASN oleh BKN dan sudah terdata dalam database BKN

Lalu benarkah pelamar non ASN yang boleh mendaftar pada periode kedua tidak akan mendapatkan kuota formasi karena sudah habis pada periode kedua?

Analis SDM Aparatur Ahli Muda, Yudi Jihwindriyo, menyatakan bahwa tidak benar pelamar periode kedua tidak akan mendapatkan formasi karena formasi yang dilamar habis di periode pertama.

Menurutnya Yudi, pelamar periode pertama dan kedua pada prinsipnya melamar formasi yang sama.

"Tidak ada cerita formasi habis di periode pertama. Karena apa, baik yang ada di periode pertama dan kedua dapat melamar pada formasi yang sama," ujar Yudi, dikutip AyoJakarta.com dari unggahan YouTube BKD Jatim, pada hari Kamis, 17 Oktober 2024.

Baca Juga: Hore! 6 Bansos Lanjut Disalurkan pada Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ada Bantuan untuk KPM PKH dan BPNT Rp5 Juta

Yudi menjelaskan bahwa timeline pengadaan PPPK 2024, proses sebenarnya adalah pengolahan nilai hasil seleksi tahap 1 itu dilakukan pada saat periode kedua sudah mendaftar.

"Sebenarnya prosesnya adalah pengolahan nilai hasil seleksi tahap pertama itu dilakukan pada saat yang kedua sudah daftar," ujarnya

"Jadi bukan mengumumkan dulu kelulusan tahap pertama baru daftar tahap kedua. Kalau seperti itu maka asa formasi yang dinamakan formasi habis," terang Yudi.

Yudi menambahkan bahwa pada seleksi PPPK tahun 2024, proses pendaftaran periode kedua pada waktu seleksi periode pertama baru menyelesaikan tes sehingga belum adanya proses pengolahan nilai, hasil seleksi hingga pengusulan NIP.

"Formasi itu tidak ada yang namanya formasi sudah terpakai," ujarnya.

"Jadi mendaftar periode pertama atau periode kedua, punya peluang yang sama yang formasinya masih tersedia," pungkasnya

Reporter Dewi Nurrohmah Wulansari,Sp
Editor Aris Abdulsalam