AYOJAKART.COM - Memasuki masa pergantian Pemerintahan Presiden Joko Widodo berganti Presiden Prabowo Subianto, pastinya akan banyak kebijakan baru yang dibuat.
Termasuk kebijakan terkait penyaluran bansos kepada keluarga penerima manfaat.
Pada masa pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, muncul kabar bahwa ada beberapa bantuan sosial yang akan tetap berlanjut untuk disalurkan.
Presiden terpilih Prabowo Subianto akan tetap menyalurkan program bansos yang sudah berjalan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Sasaran penerimanya adalah KPM yang masuk dalam kategori keluarga prasejahtera, prioritas miskin, hingga miskin ekstrem.
Baik bantuan tunai, non tunai, dan berwujud barang nantinya akan tetap disalurkan kepada para KPM melalui KKS ATM Merah Putih, Bank Himbara, kantor pos atau titik-titik komunitas.
Lalu bansos apa saja yang tetap disalurkan di masa Pemerintahan Prabowo-Gibran?
Baca Juga: H+2 SKD CPNS 2024 Dilaksanakan! Ini 4 Tips Jitu Lolos SKD Dengan Skor 450 Lebih
Dikutip AyoJakarta.com melalui unggahan kanal YouTube Diary Bansos pada hari Kamis (17/10/24), berikut rincian enam bansos yang terus disalurkan di masa Pemerintahan Prabowo-Gibran.
1. PKH (Program Keluarga Harapan)
Bansos PKH merupakan bansos reguler Kemensos yang disalurkan kepada 10 juta KPM PKH murni dan KPM PKH+BPNT.
KPM yang sudah terdaftar DTKS dan masuk kategori keluarga prasejahtera atau rentan miskin maka berkesempatan mendapatkan bansos PKH.
Setiap KPM yang memiliki komponen PKH dan sudah dinyatakan layak sebagai penerima bantuan maka akan menerima pencairan bansos PKH.
Bantuan PKH disalurkan melalui KKS ATM Merah Putih Bank Himbara.
Khusus untuk wilayah 3 T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar), maka bansos PKH akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
Nominal pencairan bansos PKH via KKS murni, sebagai berikut.
- Kategori anak SD sederajat Rp150 ribu
- Kategori anak SMP sederajat Rp250 ribu
- Kategori anak SMA, SMK Sederajat Rp334 ribu
- Kategori lansia usia 60 tahun ke atas Rp400 ribu
- Kategori penyandang disabilitas berat Rp400 ribu
- Kategori Ibu hamil Rp500 ribu
- Kategori anak usia dini (0-6 tahun) Rp500 ribu
- Kategori korban pelanggaran HAM berat Rp1,8 juta
Sedangkan nominal pencairan PKH peralihan dari PT Pos Indonesia ke KKS, sebagai berikut.
- Kategori anak SD sederajat Rp225 ribu
- Kategori anak SMP sederajat Rp375 ribu
- Kategori anak SMA, SMK Sederajat Rp500 ribu
- Kategori lansia usia 60 tahun ke atas Rp600 ribu
- Kategori penyandang disabilitas berat Rp600 ribu
- Kategori Ibu hamil Rp750 ribu
- Kategori anak usia dini (0-6 tahun) Rp750 ribu
- Kategori korban pelanggaran HAM berat Rp2,7 juta
2. BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai)
BPNT merupakan bansos reguler Kemensos yang dicairkan kepada KPM kategori keluarga prasejahtera atau rentan miskin.
Penerima bansos BPNT harus terdaftar aktif di DTKS Kemensos dan dinyatakan layak sebagai penerima bantuan.
Target penerimanya adalah 18,8 juta KPM BPNT murni dan KPM BPNT+PKH.
Nominal bansos BPNT sebesar Rp200 ribu per bulannya atau Rp2,4 juta per tahun melalui KKS ATM Merah Putih Bank Himbara dan BSI.
3. PIP (Program Indonesia Pintar) Kemdikbud
Bansos PIP disalurkan kepada KPM peserta didik jenjang SD, SMP, SMA, SMK, Sederajat.
Syarat penerima bansos PIP adalah KPM yang terdaftar di DTKS dan sudah tercantum di SK nominasi PIP.
Untuk mendapatkan pencairan PIP, KPM wajib melakukan aktivasi rekening SimPel BRI untuk jenjang SD, SMP, sederajat, BNI jenjang SMA, SMK Sederajat, Mandiri jenjang MI, MTs, dan MA serta BSI (khusus wilayah Provinsi Aceh).
Berikut nominal pencairan bansos PIP.
- Kategori anak SD sederajat kelas 1-5: Rp450 ribu per tahun.
Khusus kelas 1 semester ganjil: Rp225 ribu
Khusus kelas 6 semester genap: Rp225 ribu
- Kategori anak SMP sederajat kelas 8: Rp750 ribu per tahun.
Khusus kelas 7 semester ganjil: Rp375 ribu
Khusus kelas 9 semester genap: Rp375 ribu
- Kategori anak SMA, SMK, Sederajat kelas 11: Rp1,8 juta per tahun.
Khusus kelas 10 semester ganjil: Rp900 ribu
Khusus kelas 12 semester genap: Rp900 ribu
4. Bansos Atensi Anak Yatim Piatu (YAPI)
Kemensos menyalurkan dana bansos Atensi Anak YAPI dengan sasaran penerimanya adalah KPM kategori anak yatim piatu.
Syarat penerima bansos Atensi YAPI adalah KPM golongan anak yatim/piatu/yatim piatu dengan berusia maksimal 18 tahun.
Atau KPM anak yatim piatu usia 16-18 tahun tetapi belum menikah.
Penerima bansos Atensi YAPI wajib terdaftar aktif di DTKS Kemensos dan mendapatkan rekomendasi dari pemerintah daerah setempat.
Nominal yang dicairkan untuk periode September-Oktober sebesar Rp200 ribu per bulannya atau Rp2,4 juta per tahun melalui Bank Mandiri.
5. Permakanan
Pemerintah diestimasikan tetap menyalurkan bansos permakanan untuk KPM lansia dan penyandang disabilitas berat.
Kelompok masyarakat yang mengelola dan membagikan bansos permakanan berupa makanan siap santap senilai Rp30 ribu.
Bansos permakanan dibagikan untuk sekali pengiriman dua porsi untuk makan pagi dan siang.
Untuk menu permakanan mulai dari nasi/sejenisnya (menyesuaikan daerah masing-masing), lauk pauk, sayur, buah potong, dan air mineral.
6. Pena (Pahlawan Ekonomi Nusantara)
Program PENA sebagai bantuan permodalan usaha kepada keluarga penerima manfaat yang masuk dalam kategori keluarga prasejahtera.
Program ini sebagai graduasi penerima KPM PKH dan BPNT yang dinyatakan sudah semakin sejahtera dan dapat memulai usaha usaha.
Kemensos menyalurkan dana bantuan sebesar Rp5 juta kepada tiap keluarga penerima manfaat sebagai dukungan penguatan usaha dan produksi UMKM yang dimiliki.
Syaratnya KPM bersedia berhenti kepesertaannya sebagai penerima bansos PKH dan BPNT.

Share this article
Presiden terpilih Prabowo Subianto akan tetap menyalurkan program bansos yang sudah berjalan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.