Nasional

Nadiem Makarim Serahkan Buku Putih untuk Ungkap Kebenaran Tentang Kasus Chromeook, Ada 4 Poin Penting yang Disampaikan

Oleh: Katarina Erlita Kamis 08 Jan 2026, 15:38 WIB
Buku Putih Nadiem Makarim. (Sumber: Instagram.com/@nadiemmakarim)

AYOJAKARTA.COM - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dengan terdakwa mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis, 8 Januari 2026.

Agenda persidangan kali ini adalah penyampaian tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsi yang diajukan pihak terdakwa.

Ketua Tim JPU, Roy Riady, menyatakan bahwa tanggapan terhadap eksepsi disusun secara tertulis dan telah disiapkan untuk dibacakan sesuai penetapan majelis hakim.

Tanggapan tersebut menjadi bagian dari proses awal sebelum masuk pada pembuktian materi perkara.

Di tengah proses hukum yang berjalan, Nadiem Makarim melalui tim penasihat hukumnya meluncurkan Buku Putih yang berisi 30 halaman.

Dokumen ini dirilis bersamaan dengan situs Fakta Nadiem, yang diklaim sebagai upaya membuka seluruh data, dokumen, dan narasi hukum mengenai kasus Chromebook versi pihak Nadiem.

"Insyaallah melalui Buku Putih ini semua kebenaran akan tersampaikan," tulis akun Instagram @nadiemmakarim dalam unggahan pada Kamis, 8 Januari 2026.

4 Poin Penting Dalam Buku Putih Nadiem Makarim

Buku Putih tersebut memuat empat poin penting, yaitu:

  1. Urutan kejadian dari awal hingga hari ini;
  2. Proses kebijakan serta pemilihan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan;
  3. Fakta atas setiap tuduhan publik maupun penyidikan;
  4. Kilas balik kiprah Nadiem dalam sektor pendidikan nasional.

Penasihat hukum menyebut tidak ada fakta yang ditutup-tutupi dan seluruh informasi dipaparkan secara runtut.

Situs Fakta Nadiem juga menghadirkan penjelasan terhadap dakwaan JPU, dokumen pendukung, dan akses unduhan Buku Putih.

"Situs ini hadir untuk mengawal kasus Chromebook Nadiem Makarim dengan data, dokumen, dan bukti nyata. Agar setiap dakwaan diuji oleh fakta, dan setiap proses hukum berpijak pada kebenaran," tulis kalimat pembuka dalam situs tersebut.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun terkait pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek periode 2019–2022.

Ia juga didakwa memperkaya diri sebesar Rp809,59 miliar yang diduga berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

JPU menilai perbuatan tersebut melibatkan sejumlah pihak lain dan melanggar ketentuan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.

Proses persidangan diperkirakan berjalan panjang, karena kedua pihak telah menyatakan siap melakukan pembuktian.***

Reporter Katarina Erlita
Editor Katarina Erlita