AYOJAKARTA.COM - Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dengan terdakwa mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Di tengah agenda persidangan, muncul dinamika baru berupa sepucuk surat yang dibacakan penasihat hukum Nadiem Makarim dan kemudian diunggah melalui media sosial Instagram pada Kamis, 8 Januari 2026.
Dalam surat tersebut, Nadiem mengaku terpaksa menulis karena tidak diperbolehkan berbicara kepada media.
Surat itu berisi sejumlah pertanyaan retoris yang ditujukan kepada publik, yang menurutnya penting agar masyarakat dapat melihat kejanggalan dalam perkara Chromebook.
Beberapa bagian menyoroti logika dakwaan terhadap dirinya terkait tuduhan kerugian negara, keuntungan pribadi, hingga proses audit.
“Apakah masuk akal keuntungan yang saya dapatkan Rp 809M kalau total omset Google dari pengadaan Chromebook hanya sekitar Rp 621M? Apakah ada kejahatan yang membayar lebih dari keuntungan?” tulisnya melalui penasihat hukum.
Ia juga mempertanyakan narasi bahwa kebijakan memilih Chrome OS yang lisensinya gratis dan dianggap menghemat negara Rp1,2 triliun justru dikategorikan merugikan negara.
Surat itu turut menyinggung perdebatan soal fitur Chrome Device Management (CDM) yang menurut dakwaan menjadi kerugian negara.
Nadiem mempertanyakan apakah publik tidak menginginkan sistem yang memungkinkan pengawasan konten, transparansi penggunaan, serta pencegahan aktivitas negatif di perangkat sekolah.
Ia juga menyebut perbedaan hasil audit antara BPK dan BPKP, serta perubahan narasi dari “Chromebook tidak bisa digunakan” menjadi “Chromebook kemahalan”.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung meminta majelis hakim menolak nota keberatan (eksepsi) tim advokat Nadiem.
Menurut JPU, eksepsi yang diajukan pihak terdakwa memuat materi substansi perkara yang seharusnya diuji dalam proses pembuktian, bukan dalam tahap eksepsi.
JPU menyatakan dakwaan telah disusun jelas, cermat, dan lengkap sesuai ketentuan KUHAP.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun terkait pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management pada 2019–2022.
Ia juga didakwa memperkaya diri sebesar Rp809,59 miliar. Korupsi tersebut disebut dilakukan melalui pengadaan sarana digital untuk pendidikan yang dinilai tidak sesuai prinsip pengadaan.
Dengan adanya surat terbuka dan penolakan JPU terhadap eksepsi, persidangan berpotensi berlangsung panjang dengan adu argumen berbasis fakta dan pembuktian hukum di tahap berikutnya.***