AYOJAKARTA.COM - Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru mulai 2 Januari 2026 menghadirkan perubahan signifikan dalam tata hukum Indonesia.
Reformasi hukum pidana ini tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga memiliki implikasi langsung terhadap perlindungan warga negara, khususnya dalam ruang kritik dan kebebasan berekspresi.
Berikut lima fakta penting mengenai KUHAP baru yang patut dicatat.
1. Tak Ada Pemidanaan Sewenang-wenang bagi Pengkritik Pemerintah
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan tidak ada lagi praktik pemidanaan sewenang-wenang terhadap para pengkritik pemerintah maupun aktivis.
Ia mencontohkan komika Pandji Pragiwaksono yang sempat dilaporkan ke kepolisian.
“Dengan KUHP dan KUHAP baru, pengkritik pemerintah seperti Pandji Pragiwaksono kami jamin tidak akan mengalami pemidanaan sewang-wenang,” ujar Habiburokhman di media sosial Instagram.
Menurutnya, aturan baru menjadikan hukum sebagai alat pencari keadilan, bukan aparatus represif.
2. KUHAP Baru Menganut Azas Dualistis
Salah satu pembeda utama dengan KUHAP lama adalah penerapan azas dualistis. Jika sebelumnya pemidanaan hanya melihat pada perbuatan, kini mensyaratkan pula adanya mens rea atau sikap batin pelaku pada saat tindak pidana dilakukan.
Ketentuan ini tercantum pada Pasal 36, Pasal 53, dan Pasal 54. Selain itu, hakim diwajibkan mengedepankan keadilan substantif ketimbang sekadar kepastian hukum formal.
3. Perlindungan HAM bagi Saksi hingga Tersangka
KUHAP baru mempertegas perlindungan HAM, termasuk pendampingan advokat sejak tahap awal proses hukum.
Hak saksi, tersangka, dan terdakwa dipertegas dalam Pasal 30, Pasal 32, Pasal 142, dan Pasal 143.
Mekanisme penahanan pun dibuat lebih objektif melalui Pasal 100 ayat (5), sementara kewajiban penerapan restoratif justice tercantum pada Pasal 79.
4. Implementasi Asas Praduga Tak Bersalah oleh KPK
Perubahan aturan ini langsung direspons Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam konferensi pers kasus dugaan suap pajak pada Minggu (11/1), KPK tidak lagi menampilkan tersangka dalam rompi oranye di hadapan publik.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut langkah tersebut sebagai implementasi KUHAP baru demi menjaga asas praduga tak bersalah serta melindungi hak dasar para pihak.
5. Reformasi Berakhirnya Tradisi Lama
Langkah KPK menandai berakhirnya tradisi bertahun-tahun dalam penanganan kasus korupsi.
Selain lebih manusiawi, format baru ini menempatkan hukum acara pidana sebagai instrumen penghormatan HAM dan kebebasan sipil.
Menurut Habiburokhman, reformasi ini memberi ruang aman bagi kritik konstruktif tanpa kriminalisasi.
Perubahan KUHAP dan KUHP baru menjadi tonggak penting dalam modernisasi hukum Indonesia serta harmonisasi standar HAM dalam proses pidana.***