AYOJAKARTA.COM - Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI telah telah mengesahkan RUU KUHAP menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI ke 8, Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026, Selasa (18/11).
DPR RI menyebut jika substansi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, 99 persen berasal dari masukan publik.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman nuga mengatakan jika rancangan KUHAP ini bukan kehendak sepihak pemerintah atau DPR.
Ia menyebut jika substansi KUHAP ini berasal dari rekomendasi akademisi, lembaga bantuan hukum, hingga organisasi masyarakat sipil.
Baca Juga: Hujan Intensitas Tinggi, 3 Lokasi di DKI Jakarta Terpantau Banjir!
Habiburokhman mengatakan jika proses pembahasan KUHAP ini sangat panjang dan terbuka.
Di sisi lain, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan jika proses pembahasan RKUHAP menjadi undang-undang ini memakan waktu hampir dua tahun.
Puan mengatakan pihaknya telah menerima 130 masukan untuk penyusunan RKUHAP ini.
"Kemudian sudah banyak sekali masukan terkait dengan hal ini dari tahun 2023 dan jadi prosesnya itu sudah panjang," ujar Puan dikutip dari tayangan live Kompas TV.
Baca Juga: Buktikan Transparansi Global, BRI Sabet Penghargaan Keberlanjutan Asia
Selanjutnya, Puan mengatakan KUHAP baru ini akan mulai berlaku pada Januari 2026.
"Kemudian undang-undang ini akan mulai berlaku nanti tanggal 2 Januari 2026," tambahnya.
14 poin substansi revisi KUHAP yang disepakati DPR dikutip dari dpr.go.id:
1. Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional.
2. Penyesuaian nilai hukum acara pidana sesuai KUHP baru yang menekankan pendekatan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif.
3. Penegasan prinsip diferensiasi fungsional antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan pemimpin masyarakat.
4. Perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum serta penguatan koordinasi antarlembaga.
5. Penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk perlindungan dari ancaman dan kekerasan.
6. Penguatan peran advokat sebagai bagian integral sistem peradilan pidana.
7. Pengaturan mekanisme keadilan restoratif.
8. Perlindungan khusus kelompok rentan seperti disabilitas, perempuan, anak, dan lansia.
9. Penguatan perlindungan penyandang disabilitas dalam seluruh tahap pemeriksaan.
10. Perbaikan pengaturan upaya paksa dengan memperkuat asas due process of law.
11. Pengenalan mekanisme hukum baru seperti pengakuan bersalah dan penundaan penuntutan korporasi.
12. Pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi.
13. Pengaturan hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi korban atau pihak yang dirugikan.
14. Modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan peradilan cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.***
Share this article
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan jika KUHAP baru akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.