Nasional

LKPP Punya Andil dalam Tentukan Harga Pengadaan Chromebook dalam Kasus Korupsi Nadiem Makarim

Oleh: Katarina Erlita Selasa 03 Feb 2026, 20:52 WIB
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim (Sumber: Instagram.com/@nadiemmakarim)

AYOJAKARTA.COM - Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret nama mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim terus menjadi sorotan publik.

Salah satu isu paling ramai diperdebatkan adalah tudingan mark up harga pengadaan.

Namun, fakta persidangan justru menunjukkan peran krusial Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dalam menentukan harga, bukan menteri.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 26 Januari 2026, terungkap bahwa seluruh proses pengadaan Chromebook dilakukan melalui sistem e-Katalog LKPP.

Mekanisme ini menegaskan bahwa menteri tidak memiliki kewenangan menunjuk vendor maupun menentukan harga barang.

Melalui e-Katalog, harga Chromebook diajukan langsung oleh vendor, kemudian diverifikasi, dinegosiasikan, dan disetujui oleh LKPP.

Proses tersebut bersifat resmi, transparan, dan terekam dalam sistem pengadaan negara.

Harga yang tercantum, yakni sekitar Rp5,7 juta hingga Rp5,8 juta per unit, sudah termasuk lisensi Chrome Device Management (CDM) serta memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 25 persen.

Dengan mekanisme ini, tudingan bahwa Nadiem Makarim melakukan intervensi harga dinilai tidak berdasar.

Secara struktural, posisi menteri tidak memungkinkan ikut campur dalam penentuan harga maupun pemilihan penyedia barang.

Fakta ini diperkuat oleh keterangan saksi di persidangan yang menyebutkan bahwa harga pengadaan Chromebook pada 2020–2021 masih berada dalam rentang wajar dan sesuai dengan harga pasar yang tercantum di e-Katalog.

Seluruh proses berjalan sesuai regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah. Di sisi lain, persidangan juga menyoroti pertemuan antara Presiden Google Asia Pasifik Scott Beaumont dengan sejumlah pejabat negara, termasuk Nadiem Makarim, Luhut Binsar Pandjaitan, dan Johnny G. Plate.

Direktur Hubungan Pemerintah dan Kebijakan Publik Google Indonesia, Putri Ratu Alam, menjelaskan bahwa pertemuan tersebut bersifat silaturahmi dan pengenalan program Google Indonesia, bukan pembahasan teknis pengadaan Chromebook.

Putri menegaskan, pertemuan dilakukan dalam konteks diplomasi korporasi dan kolaborasi program, seperti pengembangan talenta digital dan ekosistem teknologi nasional.

Tidak ada pembahasan penentuan harga maupun pengadaan spesifik dalam pertemuan tersebut.

Sementara itu, jaksa mendakwa adanya kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun yang diklaim berasal dari kemahalan harga dan pengadaan CDM.

Namun, fakta persidangan menunjukkan bahwa CDM merupakan komponen standar yang digunakan secara global dalam pengelolaan Chromebook, termasuk di negara-negara maju.

Kasus ini menegaskan pentingnya membedakan antara asumsi dan fakta hukum.

Dalam sistem pengadaan berbasis e-Katalog LKPP, harga ditentukan melalui mekanisme kolektif dan transparan.

Keadilan hanya bisa ditegakkan jika penilaian didasarkan pada bukti, bukan persepsi publik semata.***

Reporter Katarina Erlita
Editor Katarina Erlita