AYOJAKARTA.COM - Fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dengan terdakwa Nadiem Makarim semakin memunculkan tanda tanya besar.
Di ruang sidang, justru terungkap bahwa sejumlah saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengakui menerima gratifikasi bernilai fantastis, namun tidak dijerat hukum.
Sebaliknya, Nadiem Makarim yang disebut tidak menerima apa pun malah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam persidangan terbaru, terungkap bahwa 5 dari 12 saksi Jaksa mengakui menerima gratifikasi dan baru mengembalikannya bertahun-tahun kemudian, setelah kasus ini mencuat dan mereka mulai diperiksa oleh aparat penegak hukum.
Padahal, Undang-Undang secara tegas mengatur bahwa setiap penerimaan gratifikasi wajib dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maksimal 30 hari sejak diterima.
Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim menilai kondisi ini sebagai kejanggalan serius dalam penegakan hukum. Ari Yusuf Amir, salah satu kuasa hukum Nadiem, menegaskan bahwa pengembalian uang setelah bertahun-tahun tidak serta-merta menghapus unsur pidana.
Menurutnya, jika kasus ini tidak mencuat, besar kemungkinan gratifikasi tersebut tidak pernah dikembalikan.
“Kami sudah melaporkan hal ini ke KPK. Kami meminta agar diperiksa, apakah orang-orang yang menerima dan menyimpan gratifikasi bertahun-tahun itu layak dilanjutkan perkaranya, termasuk pihak yang membiarkan praktik ini terjadi,” ujar Ari dalam video yang diunggah ke akun Instagram Nadiem Makarim.
Pada sidang Senin, 26 Januari 2026, dua saksi JPU yakni Purwadi Sutanto, mantan Direktur SMA, dan Muhammad Hasbi, mantan Direktur PAUD, secara terbuka mengakui menerima gratifikasi.
Purwadi mengaku menerima USD 7.000 pada 2021 dari PPK Dhani Hamidan Khoir sebagai “ucapan terima kasih” dari penyedia pengadaan Chromebook.
Uang tersebut tidak pernah dilaporkan ke KPK dalam batas waktu yang ditentukan undang-undang.
Sementara itu, Hasbi mengakui menerima uang dari PT Bhinneka Mentari Dimensi pada tahun yang sama.
Meski berstatus pejabat Eselon II, ia berdalih tidak memahami kewajiban pelaporan gratifikasi dan menyimpan uang tersebut selama bertahun-tahun sebelum akhirnya dikembalikan.
Fakta ini memperkuat sorotan pada Pasal 12C UU Nomor 20 Tahun 2001, yang menyebut kegagalan melaporkan gratifikasi dalam 30 hari kerja dapat berujung pidana.
Namun, hingga kini, para saksi penerima gratifikasi tersebut belum dikenai sanksi hukum.
Tim Penasihat Hukum Nadiem menilai kesaksian para saksi justru semakin membuka duduk perkara yang sebenarnya.
Mereka menegaskan, hukum seharusnya menindak pihak yang terbukti menerima dan menyembunyikan gratifikasi, bukan menyeret pihak yang tidak terlibat sama sekali.
Situasi ini pun memicu pertanyaan publik mengenai konsistensi, keadilan, dan arah penegakan hukum dalam perkara ini.***
Share this article
Sidang Nadiem Makarim janggal: Jaksa penerima gratifikasi jadi saksi, Nadiem yang tak terlibat dijadikan tersangka, kuasa hukum lapor ke KPK.