AYOJAKARTA.COM - Sidang dugaan korupsi yang menjerat mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, kembali menjadi sorotan publik.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memulai sidang pembacaan dakwaan pada 5 Januari 2026, menerapkan KUHAP baru sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
Meski perkara dilimpahkan pada Desember 2025, sidang baru dapat dilaksanakan setelah KUHP dan KUHAP baru mulai berlaku.
Penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menyatakan tidak keberatan dengan penerapan aturan baru, dan JPU tetap menggunakan dakwaan lama untuk substansi pidana materiil, sementara hukum acara mengikuti KUHAP baru.
Namun, mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, menyoroti adanya fakta yang hilang dalam dakwaan. Dalam podcast Terus Terang, Mahfud menegaskan:
"Dalam hukum itu orang yang menyebabkan korporasi atau orang lain yang untung dianggap korupsi juga, kecuali tidak ada mens rea. Tapi ada fakta yang hilang dari dakwaan jaksa. Misalnya grup WA yang disebut untuk mengambil keuntungan sebelum Nadiem jadi menteri ternyata tidak muncul di dakwaan."
Mahfud menekankan ketidaksesuaian antara informasi awal dan dakwaan bisa menimbulkan kesan ceroboh, dan meminta jaksa menjernihkan fakta agar persidangan berjalan adil.
Ia juga menegaskan prinsip dukungan terhadap pemberantasan korupsi:
"Kalau korupsi siapapun sikat, tapi kalau tidak korupsi jangan. Kita harus berbaik-baik di negara tercinta ini."
Selain itu, Mahfud menyoroti pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru pada 2 Januari 2026, yang menandai berakhirnya hukum pidana kolonial Belanda.
Aturan ini memberikan perlindungan lebih bagi tersangka dan terdakwa, seperti hak didampingi pengacara sejak tahap penyelidikan.
Meski banyak pasal masih dipersoalkan publik, gugatan ke Mahkamah Konstitusi dinilai wajar. Kejanggalan semakin terlihat dalam sidang putusan sela.
JPU menolak menyerahkan laporan audit perhitungan kerugian negara kepada tim penasihat hukum Nadiem, padahal dokumen itu menjadi dasar dakwaan.
Tanpa audit, angka kerugian negara tidak dapat diuji, dan pembelaan tidak bisa dilakukan secara adil sesuai prinsip fair trial.
Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menegur jaksa, menekankan bahwa terdakwa berhak mempelajari bukti sebelum sidang pembuktian.
Mahfud MD juga menyoroti ketimpangan komunikasi, di mana Nadiem dibatasi berbicara ke media sementara jaksa bebas memberikan keterangan pers.
Bahkan narasi grup WhatsApp “Mas Menteri” yang sempat disebut sebagai bukti perencanaan hilang dari dakwaan.
Sidang berikutnya akan menyoroti pokok perkara dan menghadirkan saksi. Publik menunggu pembuktian berbasis fakta soal apakah angka kerugian negara valid, siapa yang diuntungkan, dan bagaimana prosedur pengadaan Chromebook berjalan.
Kasus Nadiem Makarim menekankan bahwa keadilan dalam peradilan pidana harus dibangun dengan bukti terbuka, bukan asumsi. Transparansi audit menjadi kunci utama untuk menegakkan prinsip tersebut.***
Share this article
Sidang Nadiem Makarim soroti kejanggalan: JPU tahan laporan audit kerugian, fakta hilang di dakwaan, Mahfud MD kritik proses, fairness dan transparansi dipertanyakan.