AYOJAKARTA.COM - Kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi salah satu perkara besar yang menyita perhatian publik.
Penanganan kasus oleh Komisi Pemberantasan Korupsi berlangsung panjang, mulai dari penyelidikan hingga penahanan kembali tersangka di rutan.
Awal Kasus dan Dugaan Kerugian Negara
Kasus ini bermula saat KPK mengumumkan penyelidikan dugaan korupsi kuota haji pada 19 Juni 2025.
Dugaan tersebut berkaitan dengan pembagian kuota tambahan 20 ribu jemaah haji tahun 2024.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengungkap estimasi awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Dugaan ini muncul karena pembagian kuota tambahan tidak sesuai aturan, yakni dibagi rata antara haji reguler dan khusus. Padahal, regulasi menetapkan kuota khusus hanya 8 persen.
Akibat kebijakan tersebut, sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun gagal berangkat, meski ada tambahan kuota dari pemerintah Arab Saudi.
Proses Penyidikan dan Penyitaan Aset
Memasuki tahap penyidikan pada Agustus 2025, KPK mulai memeriksa sejumlah pihak, termasuk pejabat Kementerian Agama, pengelola travel haji, hingga tokoh masyarakat. Salah satu yang turut dimintai keterangan adalah Khalid Basalamah.
Penyidik juga melakukan serangkaian penggeledahan di kantor Kementerian Agama dan sejumlah lokasi lain.
Dari proses tersebut, KPK menyita berbagai barang bukti, mulai dari dokumen, uang tunai hingga USD 1,6 juta, kendaraan, serta aset properti.
Tak hanya itu, KPK juga menemukan indikasi adanya praktik “uang percepatan” dalam pengurusan kuota haji, yang melibatkan ratusan biro perjalanan.
Penetapan Tersangka dan Penahanan
Pada 9 Januari 2026, KPK resmi menetapkan Yaqut sebagai tersangka bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Penetapan ini menjadi puncak dari rangkaian penyidikan panjang yang dilakukan sejak 2025.
Setelah praperadilan ditolak pada 11 Maret 2026, Yaqut langsung ditahan di Rutan KPK pada 12 Maret 2026.
Namun, status penahanannya sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 setelah adanya permohonan keluarga.
Penahanan Kembali di Rutan
Perkembangan terbaru terjadi pada 23 Maret 2026, ketika KPK memutuskan mengembalikan status penahanan Yaqut dari tahanan rumah ke rutan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari kebutuhan penyidikan.
Kasus ini menunjukkan kompleksitas penanganan korupsi di sektor pelayanan publik, khususnya ibadah haji.
Dengan nilai kerugian negara yang mencapai ratusan miliar hingga triliunan rupiah, proses hukum diharapkan mampu mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memberikan efek jera.***