Status Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas Dibatalkan, Bagaimana Aturannya dalam KUHAP?

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Sumber: m.kemenag.go.id)
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Sumber: m.kemenag.go.id)
Poin Penting
  • KPK pindahkan Yaqut dari tahanan rumah ke rutan demi efektivitas penyidikan serta persiapan agenda pemeriksaan intensif.

  • Sesuai Pasal 23 KUHAP, status tahanan bisa dialihkan atas izin penyidik dengan jaminan keluarga atau pertimbangan hukum.

  • Pencabutan status tahanan rumah bukan kesewenang-wenangan, namun strategi legal agar proses hukum berjalan lebih optimal.

AYOJAKARTA.COM - Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 yang menjerat Yaqut Cholil Qoumas kembali menjadi sorotan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan mengembalikan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rumah ke rumah tahanan negara (rutan), memicu pertanyaan publik soal mekanisme hukum yang memungkinkan perubahan tersebut.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa keputusan itu didasarkan pada kebutuhan penyidikan.

“Pertama, karena besok sudah terjadwal permintaan keterangan kepada yang bersangkutan,” ujarnya.

Selain itu, KPK juga tengah menyiapkan konferensi pers terkait perkembangan kasus.

Fenomena “bolak-balik” status tahanan seperti ini sebenarnya telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Dalam Pasal 22 ayat (1), disebutkan bahwa ada tiga jenis penahanan, yakni rutan, tahanan rumah, dan tahanan kota. Artinya, penahanan tidak selalu harus dilakukan di dalam sel.

Lebih lanjut, Pasal 23 ayat (1) KUHAP memungkinkan pengalihan jenis penahanan dengan syarat tertentu.

Pengalihan bisa dilakukan atas permohonan tersangka, adanya jaminan dari keluarga atau pihak lain, serta persetujuan penyidik, jaksa, atau hakim.

Inilah yang menjadi dasar KPK mengabulkan permohonan keluarga Yaqut untuk menjalani tahanan rumah pada 19 Maret 2026.

Namun, penting dipahami bahwa status tahanan rumah bukanlah keputusan permanen. Aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk mencabutnya kapan saja.

Ada beberapa alasan utama yang biasanya menjadi pertimbangan, seperti pelanggaran syarat oleh tersangka, risiko melarikan diri, potensi menghilangkan barang bukti, hingga kebutuhan pemeriksaan intensif.

Dalam konteks kasus Yaqut, kebutuhan pemeriksaan lanjutan menjadi faktor dominan.

KPK menilai bahwa proses penyidikan akan lebih efektif jika tersangka berada dalam pengawasan ketat di rutan.

Selain itu, KUHAP juga mengatur bahwa masa tahanan rumah tetap dihitung sebagai bagian dari masa hukuman, meski dengan perhitungan berbeda.

Dalam ketentuan terbaru, masa tahanan rumah hanya dihitung sepertiga dari total waktu penahanan, berbeda dengan rutan yang dihitung penuh.

Kasus ini menunjukkan bahwa diskresi KPK dalam pengalihan status tahanan bukanlah tindakan sewenang-wenang, melainkan bagian dari mekanisme hukum yang sah.

Dengan memahami aturan KUHAP, publik dapat melihat bahwa perubahan status penahanan merupakan strategi hukum untuk memastikan proses penyidikan berjalan optimal dan akuntabel.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# KPK
# Yaqut Cholil Qoumas
# korupsi

Berita Terkait

News Update

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Nasional

Intip Apa Saja Syarat Utama dan Aturan Baru Pelepasan Status WNI 2026

Lewat PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, pelepasan status WNI diperketat dengan syarat bebas pajak dan pidana. Tarif permohonan ke Presiden naik jadi Rp5 juta guna mendukung digitalisasi.

Metropolitan

Kualitas Udara Jakarta Memburuk, DLH Perkuat Early Warning System hingga Pelari Diimbau Kurangi Aktivitas Luar Ruangan!

Belakangan ini, jagat media sosial tengah ramai dengan imbauan bagi para pelari untuk mengurangi aktivitas olahraga di luar ruangan akibat memburuknya kualitas udara di Jakarta.

Bisnis

Pertamina Drilling Tuntaskan Pengeboran Sumur JAS-034 Tanpa Kecelakaan, Hasil Uji Produksi Capai 326 BOPD

PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) berhasil menyelesaikan pengeboran sumur Rig PDSI#15.3/N110-M (1500 HP) pengembangan JAS-034 milik PT Pertamina EP Zona 7

Metropolitan

Ibu Kota Darurat Sampah, Pemprov DKI Jakarta Kebut Pembangunan PSEL di Dua Lokasi Ini!

Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan langkah cepat untuk mengatasi persoalan sampah yang semakin mendesak di ibu kota.

Metropolitan

Tekan Sampah ke Bantargebang, Pramono Anung Bakal Hidupkan Kembali TPS3R di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berkomitmen untuk mengatasi persoalan sampah di ibu kota dengan mengoptimalkan peran Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).

Metropolitan

Atasi Masalah Sampah, Pemprov DKI Jakarta Dorong Sekolah Manfaatkan Lahan untuk Urban Farming!

Pemprov DKI Jakarta kini tengah gencar mendorong seluruh sekolah di ibu kota untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang hijau dan lahan terbuka.

Nasional

Kemenkum Naikkan Tarif Lepas Status WNI, Apa Saja yang Berubah di PP No. 30 Tahun 2026?

Melalui PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, tarif lepas WNI naik jadi Rp3,5-5 juta & naturalisasi WNA Rp75 juta. Kenaikan ini ditujukan untuk modernisasi layanan digital Kemenkum.

Metropolitan

Pramono Anung Minta Warga Waspadai Kebakaran di Musim Kemarau, APAR Disiapkan di Setiap RW

Imbauan tersebut disampaikan menyusul prediksi BMKG yang menyebut musim kemarau tahun ini berlangsung lebih panjang dengan kondisi cuaca yang lebih

Gadget

Resmi Meluncur 22 Juli, Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra Bawa Layar Anti-Reflektif Bebas Silau!

Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra rilis 22 Juli 2026 dengan layar anti-reflektif khusus, kamera telefoto, dan lipatan minim. Varian standar dibanderol mulai Rp35 jutaan beserta lini Galaxy Watch 9.

Jakarta Selatan

Pramono Resmikan Bedah Rumah di Mampang Bekas Kebakaran, 22 KK Kini Miliki Hunian yang Lebih Layak

Program ini adalah wujud kolaborasi multipihak untuk mempercepat pemulihan warga yang terdampak kebakaran.

Teknologi

Axioo Hype AMD X1, Laptop 5 Jutaan dengan Garansi Anti Maling

Laptop Rp5 jutaan Axioo Hype AMD X1 dipuji Deddy Irvan berkat layar IPS FHD, RAM upgradeable, kamera 2MP jernih, backlit keyboard, serta garansi fenomenal Axioo ADP 3 tahun (termasuk kecurian).

Metropolitan

Permudah Akses Perbankan, Rano Karno Instruksikan ATM Bank Jakarta Hadir di Semua Rusun

Kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah warga dalam melakukan berbagai transaksi keuangan tanpa harus pergi jauh dari tempat tinggal mereka.

Ekonomi

Pemerintah Mulai Simulasikan Penyaluran Bansos PKH dan BPNT Lewat Koperasi Desa Merah Putih, Ini Penjelasan Kemensos

Langkah ini merupakan bagian dari uji coba untuk memperkuat sistem distribusi bantuan agar semakin mudah dijangkau masyarakat.

Jakarta Pusat

PAM Jaya Gerak Cepat Tangani Pipa Bocor Imbas Proyek JSDP, Suplai Air Dipastikan Tetap Mengalir

Dirut PAM Jaya mengatakan kebocoran bermula saat kontraktor proyek melakukan pekerjaan pengecekan di area sekitar jaringan pipa utama milik PAM Jaya.