Nasional

Regulasi E5 Beres, Siap-Siap Transisi Bensin Nabati RI Berubah Total Tiap Tahun

Oleh: Katarina Erlita
Ilustrasi Bioetanol dari Tebu. (Sumber: Chat GPT)

AYOJAKARTA.COM - Pemerintah Indonesia tancap gas dalam melakukan transisi energi di sektor transportasi.

Tidak ada kata santai dalam agenda nasional ini. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kini menerapkan strategi "babat habis" dengan mematok target bauran energi yang sangat ketat.

Fokus utamanya adalah bensin bioetanol yang akan berubah total setiap tahunnya mulai akhir 2026.

Langkah awal dimulai dengan mandatori bensin E5 atau campuran 5 persen bioetanol ke dalam bensin fosil.

Targetnya, regulasi ini harus sudah berjalan penuh sebelum Desember 2026.

Bahkan, di Pulau Jawa, pelaksanaan bertahap diproyeksikan bisa dimulai lebih awal pada Juli 2026.

Pemerintah tidak memberikan jeda waktu lama bagi masyarakat dan industri untuk beradaptasi.

Hanya berselang satu bulan setelah target E5 terpenuhi, tantangan baru langsung muncul.

Pada Januari 2027, pemerintah menargetkan kenaikan kadar bioetanol menjadi 10 persen atau E10.

Strategi beruntun ini dilakukan untuk mengejar target bauran energi terbarukan yang jauh lebih tinggi.

Puncaknya, pada Januari 2028, bauran bensin nabati di Indonesia ditargetkan sudah mencapai level 20 persen atau E20.

Dukungan regulasi untuk memuluskan rencana ambisius ini diklaim sudah beres.

Pemerintah telah merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait pembebasan cukai etanol untuk bahan bakar.

Selain itu, proses perizinan untuk badan usaha juga telah disederhanakan melalui aturan NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria) agar distribusi bisa bergerak lebih cepat.

Dari sisi teknis, pemerintah sedang mempersiapkan uji jalan atau road test untuk campuran E20.

Kolaborasi dengan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) terus diperkuat guna memastikan mesin kendaraan di tanah air siap menenggak bensin nabati dosis tinggi tersebut.

Tantangan terbesar saat ini berada pada ketersediaan bahan baku domestik. Pemerintah secara tegas melarang impor bioetanol melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025.

Seluruh pasokan harus berasal dari dalam negeri untuk menjaga kemandirian energi.

Guna mengantisipasi defisit tebu yang menjadi bahan baku utama, PTPN I mulai memperluas lahan tebu di wilayah Sulawesi, khususnya di Kabupaten Bone.

Ekspansi ini sangat krusial untuk menghasilkan molase sebagai bahan baku bioetanol tanpa mengganggu stok pangan nasional.

Strategi terintegrasi dari hulu ke hilir ini diharapkan mampu mengamankan pasokan bensin ramah lingkungan bagi seluruh rakyat Indonesia.***

Reporter Katarina Erlita
Editor Katarina Erlita