AYOJAKARTA.COM - Pemerintah Indonesia resmi menetapkan aturan baru terkait penggunaan bahan bakar minyak (BBM).
Mulai 1 Juli 2026, kebijakan mandatori bensin E5 akan mulai diberlakukan secara luas.
Program ini mewajibkan pencampuran 5 persen bioetanol ke dalam bensin yang dijual di pasar.
Langkah besar ini diambil untuk menekan emisi karbon dan mengejar target emisi nol bersih pada tahun 2060.
Namun, kebijakan ramah lingkungan ini membawa kabar yang cukup mengejutkan bagi dompet masyarakat.
Seorang ekonom energi dari Universitas Padjajaran, Yayan Satyakti, memberikan prediksi mengenai harga bahan bakar baru ini.
Berdasarkan hitungannya, harga bensin E5 diperkirakan akan berada di kisaran Rp16.550 per liter.
Angka ini muncul dengan asumsi harga bensin campuran sebesar Rp17.000 per liter.
Prediksi harga tersebut juga dipengaruhi oleh nilai tukar mata uang. Hitungan ini menggunakan asumsi kurs rupiah sebesar Rp17.286 per dolar AS.
Selain itu, harga bioetanol sendiri diperkirakan mencapai Rp8.063 per liter berdasarkan formula Harga Indeks Pasar (HIP) dari Kementerian ESDM.
Jika harga ini benar-benar diterapkan, masyarakat harus bersiap menghadapi kenaikan biaya transportasi yang signifikan.
Penerapan mandatori E5 ini akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari Pulau Jawa.
Wilayah yang akan menerapkan aturan ini pertama kali meliputi Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, dan Yogyakarta.
Nantinya, seluruh badan usaha BBM termasuk SPBU swasta wajib menjual bensin campuran bioetanol ini.
Pemerintah juga menegaskan bahwa pasokan bioetanol harus berasal dari sumber daya lokal atau industri domestik.
Guna mendukung pasokan bahan baku, pemerintah mengandalkan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Merauke, Papua.
Targetnya adalah memproduksi 1,2 juta kiloliter bioetanol pada tahun 2030 melalui lahan tebu yang masif.
Namun, proyek ini memicu lonjakan deforestasi yang sangat tajam di wilayah tersebut.
Tercatat, hutan yang hilang di Merauke melonjak dari 2.632 hektare pada 2024 menjadi 6.557 hektare di tahun 2025.
Masalah lain yang muncul adalah kondisi industri tebu nasional yang masih mengalami defisit kronis.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya benturan antara kebutuhan pangan dan kebutuhan energi.
Untuk mengatasinya, pemerintah mulai melirik bahan baku lain seperti jagung dan singkong guna mengurangi beban pada lahan tebu.
Di sisi lain, Menteri Keuangan telah menerbitkan aturan pembebasan cukai etanol melalui PMK Nomor 34 Tahun 2026 untuk meringankan beban finansial industri.***

Share this article
Mandatori bensin E5 per 1 Juli 2026 di Jawa berisiko naikkan harga BBM jadi Rp16.550/liter akibat defisit tebu, memicu deforestasi Merauke, meski ada pembebasan cukai via PMK 34/2026.