Nasional

BGN Resmi Keluarkan Surat Edaran Operasional SPPG Program MBG Terbaru, Ini 10 Poin Pentingnya

Oleh: Desi Kris
Ilustrasi Logo BGN (Sumber: BGN | Foto: BGN)

AYOJAKARTA.COM - Badan Gizi Nasional ( BGN ) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi ( SPPG ) dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis ( MBG ).

Surat edaran tersebut menjadi pedoman terbaru bagi seluruh SPPG di Indonesia guna memastikan pelaksanaan program MBG agar berjalan kian efektif, transparan, dan bermanfaat.

Melalui Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026, Kepala BGN Nanik S Deyang menetapkan penyesuaian operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) selama periode hari libur.

Kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan sumber daya, menyeragamkan mekanisme distribusi dan meningkatkan transparansi pengelolaan anggaran program MBG.

Dalam SE tersebut dituliskan bahwa penyesuaian ini berlaku bagi seluruh SPPG, KPPG, dan mitra penyelenggara MBG di seluruh Indonesia.

Berikut ini adalah empat poin penting BGN dalam melakukan penyesuian operasional:

1. Optimalisasi tata kelola operasional dan efisiensi sumber daya SPPG

2. Penyeragaman sistem distribusi MBG bagi seluruh kelompok penerima manfaat (ibu hamil, ibu menyusui, balita, siswa)

3. Peningakatan akuntanbilitas dan transparansi pengelolaan anggaran program MBG

4. Perbaikan tata kelola distribusi di hari libur sekolah, hari libur nasional, keagamaan, libur khusus daerah, dan akhir pekan

10 Poin Penting dalam SE BGN

1. MBG tidak beroperasi untuk siswa dan non siswa selama periode hari libur

2. Petugas keamanan bertugas 24 jam (bergiliran) sesuai jadwal

3. Insentif fasilitas SPPG tidak diberikan selama periode hari libur

4. Seluruh fasilitas SPPG dilarang digunakan untuk kepentingan apapun selama hari libur

5. Sanksi tegas untuk pelanggaran poin 4 (hingga penghentian operasional SPPG)

6. Biaya operasional (listrik, air, internet, insentif keamanan) mekanismenya at cost dari alokasi dana operasional

7. Kepala SPPG, pengawas gizi, dan pengawas keuangan wajib masuk dan tetap bekerja memastikan SPPG dalam kondisi bersih, tertib, dan aman.

8. Jika hari libur lebih dari 3 hari, Kepala SPPG, pengawas keuangan, pengawas gizi, relawan wajib masuk sehari sebelum operasional kembali dimulai, tujuannya untuk memastikan kesiapan operasional

9. Insetif relawan menggunakan biaya operasional at cost seperti dijelaskan pada poin 8

10. Surat Edaran mencakup Libur Khusus Daerah yang ditetapkan Kepala Daerah

SE BGN ini berlaku untuk seluruh jajaran SPPG di Indonesia termasuk:

1. Seluruh pimpinan dan pejabat di lingkungan BGN

2. Seluruh KPPG dan SPPG yang beroperasi di NKRI

3. Seluruh yayasan/ mitra penyelengaran MBG.***

Reporter Desi Kris
Editor Desi Kris