AYOJAKARTA.COM - Badan Gizi Nasional ( BGN ) mulai mengubah kebijakan program Makan Bergizi Gratis ( MBG ) pada 2026.
Langkah ini dilakukan setelah Nanik S Deyang resmi dilantik sebagai Kepala BGN menggantikan Dadan Hindayana.
Setelah satu tahun fokus memperluas jangkauan layanan melalui pembentukan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah, kini BGN akan menitikberatkan perhatian pada kualitas layanan dan tata kelola program MBG.
Langkah tersebut dilakukan seiring semakin luasnya cakupan program MBG yang menjangkau banyak sekolah dan kelompok masyarakat di berbagai wilayah Indonesia.

Pemerintah menilai bahwa keberhasilan program MBG ini tidak hanya diukur dari jumlah dapur yang beroperasi, tetapi juga dari kualitas layanan yang diterima masyarakat setiap hari.
Perubahan kebijakan baru MBG ini disampaikan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Sleman, Harsono Budi Waluyo pada Senin (8/6).
Dalam rapat koordinasi pengelolaan MBG di Kabupaten Purworejo, Harsono mengatakan bahwa fase percepatan pembangunan dapur MBG yang jadi prioritas pada tahun lalu dinilai telah menghasilkan capaian yang signifikan.
Oleh sebab itu, saat ini pemerintah mulai beralih fokus untuk memberikan layanan terbaik sesuai standar dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

Peningkatan kualitas yang dimaksud adalah mulai dari tata kelola organisasi, disiplin sumber daya manusia, standar menu, keamanan pangan, hingga pengawasan terhadap penggunaan anggaran.
Menurutnya, persoalan yang telah terjadi di tahun lalu soal program MBG ini menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki dan memperkuat sistem yang ada.
Seperti diketahui, beberapa persoalan yang muncul terkait program MBG ini antara lain adalah konflik antara yayasan dan mitra pengelola, kedisiplinan kepala SPPG, kualitas menu makanan, hingga pengawasan penggunaan bahan baku dan distribusi makanan kepada penerima manfaat.
Untuk itu, BGN telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2026 yang mengatur secara lebih rinci hak dan kewajiban seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan program ini.

Tata kelola akan jadi salah satu fokus utama karena banyak dapur MBG yang mengalami gangguan operasional akibat persoalan nonteknis.
BGN kini juga mulai memperketat standar mutu makanan yang disajikan serta melarang sejumlah jenis makanan yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip gizi seimbang maupun keamanan pangan.
Beberapa menu yang dilarang yaitu telur dadar, orak-arik telur, mi instan, berbagai jenis keripik, dan makanan tertentu yang berisiko mengalami penurunan kualitas saat proses distribusi.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk memastikan makanan yang diterima anak-anak sekolah dan kelompok penerima manfaat lainnya benar-benar memenuhi kebutuhan gizi harian.***

Share this article
Langkah ini dilakukan setelah Nanik S Deyang resmi dilantik sebagai Kepala BGN menggantikan Dadan Hindayana.