AYOJAKARTA.COM - Pemerintah berencana meluncurkan bahan bakar biodiesel B50 pada hari ini Rabu (1/7).
Diluncurkannya B50 ini menjadi langkah lanjutan dalam memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap impor bahan bakar fosil.
Kehadiran B50 menjadi tonggak baru dalam program mandatori biodiesel setelah sebelumnya Indonesia menerapkan campuran B40.
Biodiesel B50 adalah bahan bakar yang mengandung 50 persen biodiesel berbasis minyak kelapa sawit atau Fatty Acid Methyl Ester (FAME) dan 50 persen solar.

Peningkatan kadar biodiesel ini diharapkan mampu memberikan manfaat ekonomi, lingkungan, serta mendukung industri sawit nasional.
Salah satu keuntungan utama penerapan B50 adalah menekan impor solar.
Dengan semakin besarnya kandungan biodiesel yang diproduksi di dalam negeri, kebutuhan terhadap bahan bakar fosil dari luar negeri bisa berkurang sehingga membantu memperbaiki neraca perdagangan dan menghemat devisa negara.
Hal ini tentunya bisa berdampak positif bagi ketahanan energi nasional.

Selain itu, B50 juga diklaim baik untuk menekan emisi karbon secara signifikan dibanding dengan solar konvesional.
Dikatakan oleh pakar konversi energi sekaligus dosen senior Fakultas Teknik Mesin dan Dirgantara (FTMD) ITB, Tri Yuswidjajanto Zaenuri, kandungan biodiesel B50 ini menjadi faktor utama yang membuat bahan bakar tersebut lebih ramah lingkungan.
Sebab bahan baku yang digunakan adalah nabati yakni minyak sawit yakni tanaman yang selama pertumbuhannya meyerap karbon dioksida dari atmosfer melalui proses fotosintesis.

Dipastikan Pasokan CPO Aman
Jelang peluncuran, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memastikan, pasokan minyak kelapa sawit mentah (Crude Palm Oil/ CPO) dalam kondisi aman dan mencukupi kebutuhan nasional.
Pihaknya telah mempersiapkan kebutuhan pasokan sehingga masyarakat tak perlu khawatir soal ketersediaan bahan baku BBM biodiesel ini.
Ia bahkan menginformasikan bahwa produksi CPO nasional terus meningkat.
Hal ini terjadi seiring kenaikan volume ekspor dari sebelumnya sekitar 26 juta ton menjadi 32 juta ton.
Dengan peningkatan produksi tersebut, Andi menjamin kebutuhan CPO untuk B50 tetap terpenuhi tanpa mengganggu pasokan untuk kebutuhan domestik maupun komitmen ekspor Indonesia.

Aturan B50 Telah Terbit
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia resmi menerbitkan aturan tentang Kewajiban mencampur Bahan Bakar Nabati (BBN) Biodiesel dengan Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar sebesar 50% atau B50.
Kebijakan ini tercantum melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 yang ditetapkan pada 17 Juni 2026.
Keputusan tersebut akan mulai berlaku pada hari ini di mana B50 akan resmi diluncurkan.
"Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2026 dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis diktum kesepuluh dalam Keputusan tersebut.***