AYOJAKARTA.COM – Sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus kematian Vina dan Eky Cirebon masih berlangsung hingga saat ini.
Terkini, dalam sidang PK yang digelar di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat tersebut turut dihadirkan saksi ahli.
Saksi ahli yang turut dihadirkan untuk memberikan keterangan perihal kasus kematian Vina dan Eky adalah Susno Duadji.
Dalam sidang PK tersebut, Susno Duadji yang merupakan eks Kabareskrim Polri hadir sebagai saksi ahli.
Dia menjelaskan tentang prosedur penyelidikan serta penyidikan yang harus dilakukan polisi dalam menangani kasus pidana.
Setelah sidang PK selesai digelar, Susno menuturkan jika penyebab meninggalnya Vina dan Eky ini adalah murni karena kecelakaan lalu lintas.
Bahkan, Susno Duadji dengan yakin mengatakan jika meninggalnya Vina dan Eky akibat kecelakaan sudah terbukti.
“Wong ini kan sudah terbukti,” ujar Susno, Duadji selaku saksi ahli dikutip dari YouTube KOMPASTV pada Kamis, 19 September 2024.
“Sudah selesai kasusnya,” imbuhnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Susno Duadji berdasarkan hasil pemeriksaan Polsek Talun Polres Kota Cirebon, Jawa Barat.
“Wong kecelakaan lalu lintas siapa yang bilang bukan kecelakaan lalu lintas,” kata Susno Duadji lagi.
“Bukan saya meyakini wong itu hasil pemeriksaan Polres kecelakaan lalu lintas, masa saya sebagai mantan Kapolda bernaif,” tambahnya.
Sementara itu, perdebatan sempat mewarnai jalannya sidang PK 6 terpidana kasus Vina dan Eky.
Perdebatan tersebut dimulai ketika tim JPU sebagai termohon melontarkan sebuah pertanyaan ke Renaldi yang merupakan adik Eka Sandy, salah satu terpidana.
JPU melontarkan pertanyaan soal apakah ada ancaman maupun kekerasan yang dilakukan jaksa serta hakim di persidangan.
Menurut kuasa hukum 6 terpidana, pertanyaan tersebut dianggap tidak berempati serta tidak menghormati majelis hakim.***