AYOJAKARTA.COM – Dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum polisi kepada terpidana kasus Vina dan Eki mendapat perhatian khusus dari mantan Kabareskrim, Susno Duadji.
Susno menjelaskan secara rinci bahwa tindakan tersebut bukan hanya pelanggaran etik, tetapi bisa juga dianggap sebagai tindak pidana jika terbukti ada kekerasan fisik yang dilakukan kepada terpidana.
Menurut Susno, polisi tidak boleh sembarangan menangkap atau menahan seseorang tanpa surat perintah yang sah.
"Tidak semua anggota polisi bisa menangkap. Hanya yang aktif dan bertugas di bidang reserse serta dilengkapi surat perintah yang boleh melakukan penangkapan," jelasnya saat dia menjadi saksi ahli dalam kasus sidang Vina dan Eki.
Ia juga mengkritik istilah "pengamanan" yang sering digunakan untuk menutupi tindakan yang sebenarnya adalah penangkapan tanpa dasar hukum.
Lebih lanjut, Susno menjelaskan bahwa jika ada dugaan penganiayaan dalam proses penangkapan atau penahanan, maka hal itu bukan hanya pelanggaran kode etik, tetapi juga bisa dikenai pasal pidana.
"Jika ada kekerasan, bisa kena pasal 351 atau 352 KUHP, dan jika dilakukan oleh anggota Polri, hukumannya harus diperberat," tegasnya.
Indonesia, lanjut Susno, telah meratifikasi Konvensi Internasional tentang Anti Penyiksaan, sehingga negara ini seharusnya mematuhi standar internasional dalam penanganan terpidana.
"Pada tahun 2002, Indonesia pernah dikucilkan karena tidak meratifikasi konvensi tersebut. Sekarang kita sudah meratifikasi, jadi kekerasan oleh aparat harus dihentikan," tambahnya.
Susno juga menyoroti kasus di mana penangkapan dilakukan tanpa didampingi penasihat hukum, yang menurutnya dapat membuat seluruh proses hukum batal demi hukum.
"Jika terpidana diancam hukuman lima tahun ke atas, wajib didampingi penasihat hukum saat pemeriksaan awal. Jika tidak, pemeriksaan itu bisa dianggap tidak sah di mata hukum," ujarnya.
Baca Juga: Perjalanan Whoosh Dibatalkan Akibat Gempa Bandung, Uang Tiket Bisa Kembali?
Dalam kasus penganiayaan, Susno menyatakan bahwa proses yang dilakukan oleh oknum polisi, jika terbukti, melanggar sejumlah prosedur hukum. Dari mulai penangkapan tanpa surat perintah, hingga dugaan interogasi yang berujung kekerasan, semuanya mencerminkan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia.
Ia menambahkan bahwa tindakan cepat dalam melakukan penangkapan dan interogasi tanpa proses yang benar, seperti yang terjadi di beberapa kasus, adalah salah satu indikasi adanya pelanggaran prosedur.
"Menangkap, interogasi, membuat laporan polisi, dan menetapkan tersangka dalam kurun waktu kurang dari 12 jam adalah proses yang sangat cepat, yang biasanya menandakan ada hal yang tidak beres," ungkap Susno.
"Kalau benar terjadi, apalagi di Jawa Barat, saya akan pingsan. Karena saya pernah menjabat sebagai Kapolda di sana, dan saya sangat prihatin jika hal seperti ini terjadi," tambahnya.
Ia juga memberikan nasihat kepada seluruh anggota polisi agar tidak mencontoh tindakan-tindakan tersebut.
"Kekerasan tidak boleh menjadi bagian dari pekerjaan polisi. Semoga kejadian ini tidak benar-benar terjadi di Jawa Barat atau di mana pun di Indonesia," tutup Susno dengan penuh harap.
Pernyataan Susno Duadji ini mengingatkan kembali pentingnya integritas dalam penegakan hukum dan menghargai hak asasi manusia, terutama dalam penanganan terpidana yang rentan terhadap kekerasan dari aparat penegak hukum.

Share this article
Menurut Susno Duadji, polisi tidak boleh sembarangan menangkap atau menahan seseorang tanpa surat perintah yang sah.