Nasional

Kuasa Hukum Pegi Setiawan Beberkan Kejanggalan di Kasus Vina Cirebon saat Sidang PK Saka Tatal, Ada Perbedaan Alamat

Oleh: Nadya Donna Putri Kamis 01 Agu 2024, 18:27 WIB
Marwan Iswandi, kuasa hukum Pegi Setiawan, membeberkan beberapa kejanggalan dalam kasus Vina Cirebon.

AYOJAKARTA.COM — Marwan Iswandi, kuasa hukum Pegi Setiawan, membeberkan beberapa kejanggalan dalam kasus Vina Cirebon saat hadir sebagai saksi fakta di sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal pada Rabu, 31 Juli 2024.

Salah satu kejanggalan yang disoroti adalah perbedaan alamat antara Pegi Setiawan dan Pegi Perong yang dicari oleh polisi.

Marwan Iswandi mengungkapkan bahwa Pegi Setiawan memiliki alamat di Talun, sementara Pegi Perong yang dicari oleh polisi beralamat di Mundu.

“Pegi Setiawan alamatnya di Talun. Sementara Pegi Perong alamatnya di Mundu. Lho, kok, dijadikan tersangka klien kami?” ujar Marwan dengan nada heran, dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV, Kamis, 1 Agustus 2024.

Baca Juga: Sebut Perkara Tidak Profesional, Begini Pernyataan Tegas Saksi Fakta Marwan Iswandi di Sidang PK Saka Tatal dalam Kasus Vina Cirebon

Kuasa hukum Pegi Setiawan tersebut menekankan pentingnya profesionalisme dalam penanganan kasus hukum, terutama saat ada korban jiwa.

“Walaupun ada korban jiwa, tidak boleh sewenang-wenang menangkap orang, mencari orang, harus profesional,” tegas Marwan.

Dalam sidang tersebut, Marwan juga membongkar fakta bahwa kematian Eky disebabkan oleh pukulan di rahang.

Namun, ia menegaskan bahwa delapan terpidana yang ditahan tidak melakukan pemukulan tersebut.

Baca Juga: Alat Bukti SCI Penetapan Saka Tatal sebagai Terpidana di Perkara Vina Dianggap Kurang, Kuasa Iptu Rudiana Makin Garang

“Kematian Eky itu karena salah satunya adalah pukulan di rahang. Sementara 8 orang itu tidak ada yang melakukan pemukulan di rahang. Yang melakukan pemukulan di rahang itu adalah si Dani, yang katanya sekarang fiktif,” jelasnya.

Marwan berharap agar kasus ini ditangani dengan lebih teliti dan adil, tanpa adanya kesalahan identifikasi yang merugikan pihak yang tidak bersalah.***

Reporter Nadya Donna Putri
Editor Tedi Rukmana