AYOJAKARTA.COM -- Sidang PK atau Peninjauan Kembali Saka Tatal dalam kasus Vina Cirebon menarik perhatian masyarakat.
Pada sidang PK kali ini, tim kuasa hukum Saka Tatal menghadirkan beberapa saksi fakta, salah satunya adalah Marwan Iswandi.
Marwan Iswandi merupakan kuasa hukum Pegi Setiawan korban salah tangkap dalam kasus Vina Cirebon.
Dalam kesaksiannya di sidang Pk, Marwan Iswandi menyebut kasus ini tidak profesional pada sejak 2016 hingga masalah Pegi Setiawan salah tangkap.
Berikut penjelasan selengkapnya dikutip dari YouTube KOMPASTV pada Kamis, 1 Agustus 2024:
Sebagai saksi fakta, Marwan Iswandi mengatakan, dari awal putusan dan perkara Pegi Setiawan salah tangkap serta perkara ini sudah tidak profesional.
“Dari kasusnya Pegi Setiawan, klien kami yang salah tangkap, dari putusan pengadilan awal, kebetulan saya mantan oditur militer, saya lihat perkara ini perkara yang tidak profesional sekali,” ujarnya.
Tanpa basa-basi, Marwan Iswandi pun dengan tegas mengatakan kalau menurutnya ketujuh orang terpidana dalam kasus Vina Cirebon dibebaskan.
“Sebaiknya dari tujuh orang terpidana yang hidup dibebaskan semuanya,” ujarnya.
Marwan Iswandi juga menyarankan, agar para kuasa hukum tujuh terpidana tersebut mengajukan sidang PK seperti yang dilakukan Saka Tatal.
“Makanya saya mengimbau kepada para pengacara yang terpidana (7 orang) itu ajukan PK (Peninjauan Kembali),” pesannya lagi.***

Share this article
Pada sidang PK kali ini, tim kuasa hukum Saka Tatal menghadirkan beberapa saksi fakta, salah satunya adalah Marwan Iswandi.