Nasional

3 Alasan Herwanto Nurmansyah Berani Gugat Kapolri Terkait Kasus Vina Cirebon, Ternyata karena Hal Ini

Oleh: Seftia Devin Marzellina Selasa 30 Jul 2024, 15:55 WIB
Keputusan Herwanto Nurmansyah menggugat Kapolri selaku orang nomor satu di kepolisian memang banyak dipertanyakan.

AYOJAKARTA.COM - Langkah Herwanto Nurmansyah yang melayangkan gugatan terhadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait kasus Vina Cirebon cukup menarik perhatian.

Banyak pihak yang mempertanyakan alasan dari keputusan Herwanto Nurmansyah yang telah menggugat Kapolri selaku orang nomor satu di kepolisian itu.

Bahkan keberanian Herwanto Nurmansyah saat pertama kali mengumumkan keinginannya untuk menggugat Kapolri begitu mengejutkan masyarakat.

Banyak yang tidak menyangka jika Herwanto Nurmansyah begitu yakin dan berani mengambil langkah tersebut.

Mengingat Kapolri merupakan pimpinan tertinggi pihak kepolisian yang tentu memiliki banyak pasukan bersenjata.

Sebagai pimpinan tertinggi di kepolisian, Kapolri juga tentu memiliki kekuasaan.

Namun hal tersebut agaknya tak meruntuhkan keyakinan dan keberanian Herwanto Nurmansyah.

Ia tetap melayangkan gugatan terhadap Kapolri dan kini gugatan tersebut akan segera diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berkenaan dengan hal tersebut, Herwanto Nurmansyah mengungkapkan beberapa hal yang menjadi alasan dirinya berani menggugat Kapolri.

Adapun alasan yang membuat Herwanto Nurmansyah berani dan yakin untuk menggugat Kapolri, di antaranya sebagai berikut.

Baca Juga: Perseteruan Terbaru Kasus Vina Cirebon: Rudiana Laporkan Tiga Orang Ini ke Polda Jawa Barat

1. Sebagai wujud usaha demi terungkapnya kasus Vina Cirebon

Terungkapnya kasus Vina Cirebon merupakan keinginan besar seluruh masyarakat, termasuk Herwanto Nurmansyah selaku aparat penegak hukum.

Herwanto Nurmansyah yang merasa kecewa dan menduga telah terjadi tindakan melawan hukum oleh penyidik kasus Vina Cirebon, memilih untuk menguji kebenaran dengan menggugat Kapolri selaku pimpinan tertinggi kepolisian.

Sebab selama kasus ini berjalan, penyidik tidak pernah membuka bukti rekaman CCTV dan sejumlah handphone yang sudah mereka sita.

Sehingga Herwanto Nurmansyah berharap, rekaman CCTV dan sejumlah handphone itu segera dibuka agar kasus Vina Cirebon bisa terungkap secara terang benderang.

"Seandainya rekaman CCTV dan handphone itu dibuka, ini sudah terang benderang dan menjelaskan apakah delapan terpidana ini pelaku pembunuhan atau bukan," kata Herwanto Nurmansyah, dikutip dari YouTube Cumicumi pada Selasa, 30 Juli 2024.

Baca Juga: Sidang PK Kasus Vina Cirebon dan Eki: Pihak Saka Tatal Ajukan Bukti Baru dan Permintaan Khusus dari Susno Duadji

2. Kepercayaan terhadap Kapolri

Gugatan Herwanto Nurmansyah terhadap Kapolri juga didasari oleh kepribadian yang dinilainya baik sebagai pimpinan tertinggi kepolisian. Ia menilai Kapolri adalah sosok orang yang baik, cerdas, dan bijaksana.

"Alasannya karena Kapolri ini orang baik, cerdas, dan bijaksana. Kalau dia orang jahat, arogan, atau bodoh, saya tidak mungkin gugat Kapolri, bisa celaka saya," ungkapnya.

Baca Juga: Iptu Rudiana Tanggapi Isu Negatif Penangkapan dan Tangani Langsung Kasus Pembunuhan Vina: Itu Tidak Benar! Saya Sebagai,,,

3. Sebagai usaha agar terciptanya ketertiban masyarakat

Terciptanya ketertiban masyarakat juga menjadi salah satu tujuan atau alasan mengapa Herwanto Nurmansyah berani menggugat Kapolri.

Ia berpendapat bahwa Kapolri adalah orang yang tentu mengetahui dan juga mau menciptakan ketertiban masyarakat sehingga ia berani menggugatnya.

"Pak Listyo Sigit itu adalah Kapolri yang tahu dan mau menciptakan ketertiban. Makanya itu alasan saya menggugat beliau," kata Herwanto Nurmansyah.

Sementara itu, gugatan Herwanto Nurmansyah terhadap Kapolri akan memasuki proses persidangan.

Sidang perdana gugatan Herwanto Nurmansyah terhadap Kapolri diketahui telah dijadwalkan pada Rabu, 31 Juli 2024 besok.

Herwanto Nurmansyah mengaku telah mempersiapkan untuk menghadapi sidang tersebut dan merasa optimis gugatannya bakal diterima.

Menurutnya jika gugatannya nanti diterima, ia yakin Kapolri pasti akan menaati apapun putusannya.***

Reporter Seftia Devin Marzellina
Editor Tedi Rukmana