AYOJAKARTA.COM – Baru-baru ini, Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 secara resmi menghapus persyaratan sertifikat Guru Penggerak sebagai syarat wajib untuk menjadi calon kepala sekolah.
Sebagai penggantinya, penugasan kepala sekolah kini didasarkan pada kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV terakreditasi.
Tak hanya itu, untuk menjadi kepala sekolah harus melewati tiga tahapan utama untuk proses penyiapan, yaitu pengusulan, seleksi administrasi dan substansi, serta pelatihan bakal calon kepala sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah.
Sementara itu, syarat terbaru menjadi kepala sekolah yang merujuk Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 adalah sebagai berikut:
- Kualifikasi akademik minimal S1 atau Diploma IV dari lulusan perguruan tinggi dan program yang terakreditasi.
- Memiliki sertifikat pendidik.
- Minimal Penata (III/c) untuk guru PNS, sementara guru PPPK harus jenjang jabatan Guru Ahli Pertama dengan pengalaman kerja minimal 8 tahun.
- Bakal calon kepala sekola harus memiliki pengalaman dalam manajerial paling sedikit dua tahun di satuan pendidikan
- Calon kepala sekolah harus memiliki kinerja dengan predikat “Baik” selama dua tahun terakhir berturut-turut
- Tidak pernah berurusan hukum dan melanggar aturan SOP guru
- Calon kepala sekolah harus memiliki usia maksimal 56 tahun pada saat penugasan.
- Bersedia dimutasi atau ditempatkan di wilayah manapun sesuai kewenangan pemerintah daerah, dibuktikan dengan pakta integritas.
- Apabila pada daerah tersebut, tidak tersedia guru yang memenuhi kriteria pangkat atau jabatan di atas, pemerintah daerah dapat mengusulkan guru dengan pangkat Penata Muda Tingkat I (III/b) atau guru PPPK dengan pengalaman minimal 4 tahun.
Sebagai informasi, masa penugasan kepala sekolah ditetapkan selama empat tahun per periode, dengan kemungkinan perpanjangan satu periode tambahan jika memiliki nilai kinerja “Sangat Baik” dalam dua tahun terakhir. ***