kualifikasi akademik
Resmi! Guru Penggerak Dihapus sebagai Syarat Bakal Calon Kepala Sekolah, Apa Penggantinya? Simak Informasinya
Permendikdasmen 7/2025: Sertifikat Guru Penggerak tak lagi wajib untuk calon kepala sekolah, diganti syarat S1 & seleksi berjenjang.