menteri pendidikan dasar dan menegah

Nasional 16 Mei 2025, 19:54 WIB

Resmi! Guru Penggerak Dihapus sebagai Syarat Bakal Calon Kepala Sekolah, Apa Penggantinya? Simak Informasinya

Permendikdasmen 7/2025: Sertifikat Guru Penggerak tak lagi wajib untuk calon kepala sekolah, diganti syarat S1 & seleksi berjenjang.