AYOJAKARTA.COM — Pemerintah saat ini telah "menghapus" Kelas ruang rawat inap dalam pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Sebagai ganti kelas BPJS Kesehatan yang dihapus, pemerintah menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Diketahui, dalam BPJS Kesehatan terbagi menjadi golongan yakni kelas 1, kelas 2 dan kelas 3.
Dalam golongan kelas tersebut, seluruh peserta BPJS mendapatkan pelayanan pengobatan yang sama. Dan yang membedakan adalah dalam ruang rawat inap.
Peserta kelas 1 wajib membayar iuran yang lebih tinggi daripada kelas 2 dan 3, serta mendapatkan rawat inap yang lebih nyaman.
Sedangkan untuk kelas 2 dan 3 mendapatkan ruang rawat inap dan fasilitas di bawah kelas 1.
Dengan adanya KRIS, dapat membuat semua peserta BPJS mendapatkan fasilitas yang sama di ruang rawat inap.
Diketahui, ada 12 fasilitas wajib standar KRIS yang nantinya akan didapatkan peserta.
Berikut 12 fasilitas standar KRIS:
- Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi.
- Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 kali pergantian udara per jam.
- Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.
- Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur.
- Ada nakas per tempat tidur.
- Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius.
- Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi).
- Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.
- Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung.
- Kamar mandi dalam ruang rawat inap.
- Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas.
- Outlet oksigen.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sendiri membantah soal kelas BPJS Kesehatan dihapus.
Ia menjelaskan bahwa yang berbeda adalah standar BPJS kesehatan yang akan disederhanakan sehingga akan meningkatkan kualitas.
“Jadi, itu bukan dihapus, standarnya disederhanakan dan kualitasnya diangkat,” kata Budi Gunadi.
Ia menjamin nantinya pelayanan masyarakat akan lebih bagus karena yang kelas 3 akan naik ke kelas 2.
“Jadi itu ada kelas tiga kan sekarang semua naik ke kelas dua dan kelas satu. Jadi sekarang lebih sederhana dan layanan masyarakat lebih bagus," ujarnya.***