AYOJAKARTA.COM – Media sosial sempat diramaikan dengan wacana sistem kelas BPJS Kesehatan yang akan dihapus dan digantikan dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Adanya wacana penghapusan kelas BPJS 1, 2 dan 3 menjadi KRIS ini memicu pro kontra masyarakat.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menilai bahwa pergantian kelas BPJS ini akan menimbulkan dampak negatif kontraproduktif terhadap pelayanan kesehatan yang dilakukan JKN.
“Pengamatan kami KRIS ini akan berdampak negatif kontraproduktif pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh JKN, pembiayaan ini,” ujar Timboel Siregar dikutip Ayojakarta.com dari YouTube METRO TV pada Rabu (15/4/2024).
“Nah kalau rumah sakit swasta mengatakan saya memberikan KRIS untuk peserta JKN 60 persen, 40 persen untuk pasian umum. Nah ini akibatnya nanti akan terjadi pembatasan akses peserta JKN ke ruang perawatan,” lanjutnya.
Baca Juga: Kelas BPJS Kesehatan Bakal Diganti KRIS, Ternyata Ini Manfaatnya Diungkap Kemenkes
Menurutnya jika kelas BPJS Kesehatan 1, 2 dan 3 diabaikan maka jika KRIS diterapkan akan terjadi proses terhambatnya akses peserta pada perawatan.
Maka dari itu, ia meminta agar pemerintah mengkaji lebih cermat terkait KRIS dan iuran yang dibebankan.
Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin membantah adanya penghapusan kelas BPJS Kesehatan.
Menkes menyebut bahwa kelas BPJS tak dihapus tetapi standarnya disederhanakan dan kualitas ditingkatkan melalui kelas rawat inap standar atau KRIS.
Adapun kriteria ruangan perawatan dan fasilitas pada KRIS termuat dalam Pasal 46A Perpres 59/2024.
Baca Juga: Apa Itu KRIS? Istilah yang Dipakai BPJS Kesehatan Sebagai Pengganti Kelas 1, 2 dan 3
Berikut 12 aturan standar ruangan yang harus dipenuhi rumah sakit untuk bisa merawat pasien BPJS Kesehatan menggunakan sistem KRIS:
1. Komponen bangunan yang digunakan tak boleh memiliki porositas tinggi (Tidak menyimpan debu dan mikroorganisme).
2. Adanya ventilasi udara (minimal 6 kali pergantian udara per jam).
3. Adanya pencahayaan ruangan (pencahayaan ruangan standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur).
4. Kelengkapan tempat tidur (dilengkapi minimal 2 stop kontak dan tidak boleh percabangan atau sambungan langsung tanpa pengaman arus).
5. Nakas per tempat tidur.
6. Temperatur ruangan (suhu ruangan stabil yaitu 20-26 ◦C).
7. Ruangan perawatan dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa serta penyakit infeksi atau noninfeksi.
8. Kepadatan ruang rawat inap dan kualitas tempat:
- Jarak antara tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.
- Jumlah kamar maksimal 4 tempat tidur.
- Ukuran tempat tidur minimal P: 200 cm, L:90 cm, dan T: 50-80 c.
- Tempat tidur 2 crank.
Baca Juga: Mengenal KRIS Pengganti Kelas BPJS Kesehatan yang Diresmikan Pemerintah
9. Adanya tirai/partisi antar tempat tidur.
10. Adanya kamar mandi di dalam ruangan rawat inap:
- Arah bukaan pintu keluar.
- Kunci pintu bisa dibuka dari dua sisi.
- Adanya ventilasi (exhaust fan atau jendela boven).
11. Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas:
- Ada tulisan atau simbol 'disable’ pada bagian luar.
- Memiliki ruang gerak yang cukup untuk pengguna kursi roda.
- Dilengkapi pegangan rambat (handrail).
- Permukaan lantai tak boleh licin dan tak boleh menyebabkan genangan
- Bel perawat terhubung pada pos perawat.
12. Ada outlet oksigen
Itulah informasi seputar KRIS BPJS Kesehatan dan aturan standar ruangan serta fasilitas yang berbeda dengan kelas 1, 2 dan 3 pada BPJS Kesehatan.***

Share this article
Berikut ini 12 aturan standar ruangan dan fasilitas KRIS dibanding kelas 1, 2 dan 3 pada BPJS Kesehatan.