KRIS sebagai Pengganti Sistem Kelas BPJS Kesehatan Tuai Polemik, Kemenkes Terapkan Single Tariff Berimbas Iuran Semakin Besar?

KRIS (Kelas Rawat Inap Standar) merupakan standar kelas minimum untuk perawatan inap yang diterima oleh Peserta BPJS Kesehatan.

KRIS (Kelas Rawat Inap Standar) merupakan standar kelas minimum untuk perawatan inap yang diterima oleh Peserta BPJS Kesehatan.

AYOJAKARTA.COM - Penghapusan kelas BPJS Kesehatan akhir-akhir ini menjadi berita yang banyak diperbincangkan oleh masyarakat.

Hal ini ditengarai adanya Perpres Nomor 59 tahun 2024 yang resmi diteken oleh Presiden Joko Widodo pada hari Rabu, 8 Mei 2024.

Perpres Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan mengatur sistem pemberlakuan KRIS sebagai pengganti kelas 1, 2, dan 3 yang dimiliki oleh BPJS Kesehatan.

Sebagai informasi, KRIS (Kelas Rawat Inap Standar) merupakan standar kelas minimum yang diterapkan untuk perawatan inap yang diterima oleh Peserta BPJS Kesehatan.

Kebijakan pemberlakuan sistem KRIS ini fokus terhadap fasilitas pelayanan dan perawatan inap pasien yang sama rata tidak dibedakan kembali seperti sistem kelas BPJS Kesehatan yang selama ini berlaku.

Terkait hal tersebut, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin akhirnya angkat bicara.

Menkes membantah adanya penghapusan kelas BPJS Kesehatan. Menkes menegaskan adanya penyederhanaan standar kelas BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Gempa Jakarta Berkekuatan 5,4 Magnitudo, BMKG Tegaskan Peringatan

Menurutnya nantinya Pengguna BPJS Kesehatan Kelas 3 akan naik menjadi Kelas 2 dan Kelas 1.

"Jadi itu bukan dihapus, standarnya disederhanakan dan kualitasnya diangkat. Kelas 3 sekarang naik ke kelas 2 dan kelas 1. Jadi diharapkan lebih sederhana dan layani masyarakat lebih baik," kata Budi Gunadi saat memberikan keterangan Pers mendampingi Presiden Joko Widodo dalam kunjungan ke RSUD Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara, hari Minggu tanggal 14 Mei 2024 dikutip AyoJakarta.com melalui unggahan video di kanal YouTube Kompas TV pada hari Rabu, 15 Mei 2024.

Nantinya penerapan sistem KRIS ini di setiap rumah sakit baik pemerintah maupun swasta tetap melalui evaluasi dan monitoring dari Kementerian Kesehatan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dan kemampuan masing-masing rumah sakit.

Baca Juga: Polemik UKT PTN Mahal, 15 Jurusan UNS Ini Masih Terapkan Biaya Kuliah Terjangkau dan Murah

KRIS terfokus pada fasilitas ruangan perawatan rumah sakit yang dikelola di dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Dikutip AyoJakarta.com dari laman berkas.dpr.go.id, berikut kriteria KRIS yang akan diterapkan di setiap rumah sakit.

- Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi.

- Memiliki ventilasi udara yang sesuai dengan standar pertukaran udara di ruang inap yaitu enam kali setiap satu jam.

- Memiliki pencahayaan ruangan yang baik dan memenuhi standar yaitu 50 lux untuk pencahayaan tidur dan 250 lux untuk penerangan.

- Memiliki kelengkapan tempat tidur yang memadai terdiri dari dua kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur.

- Setiap tempat tidur pasien terdapat nakas.

- Terkait suhu ruangan atau temperatur pada kisaran 20-26 derajat Celcius

- Ruang rawat inap dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau non infeksi.

- Kepadatan ruang rawat juga disesuaikan maksimal empat tempat tidur dengan kualitas baik dan jarak antartepi tempat tidur minimal 1,5 meter.

- Terdapat kamar mandi dalam ruangan rawat inap yang memenuhi standar aksesibilitas

- Terdaftar outlet oksigen yang memenuhi standar.

Standar penerapan pelayanan KRIS tidak berlaku untuk pelayanan rawat inap untuk bayi atau perinatologi, perawatan intensif, pelayanan rawat inap untuk pasien jiwa, dan ruang perawatan yang memiliki fasilitas khusus.

Kelas Rawat Inap Standar ini akan diterapkan di seluruh atau sebagian fasilitas rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025.

Sedangkan untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan, jika rumah sakit sudah menerapkan KRIS dalam penyelenggaraan fasilitas layanan kesehatan maka pembayaran tarif oleh BPJS Kesehatan akan disesuaikan dengan tarif rawat inap rumah sakit sesuai dengan hak peserta.

Tarif rawat inap peserta JKN melalui sistem KRIS akan diatur berdasarkan regulasi Kemenkes bersama dengan Dewan Jaminan Sosial Nasional dan BPJS Kesehatan dan disahkan melalui Permenkes paling lambat tanggal 1 Juli 2025.

Lalu bagaimana polemik yang akan terjadi terhadap penyetaraan kelas BPJS Kesehatan dan digantikan dengan KRIS?

Edi Wuryanto, Anggota Komis IX DPR RI dalam sesi diskusi bersama dengan Siti Nadia Tarmizi, Kabiro Komunikasi dan Yamnas Kemenkes dan Trubus Rahadiansyah, Pengamat Kebijakan Politik mengkritisi adanya polemik yang akan terjadi dan harus diantisipasi oleh Kemenkes terhadap penerapan KRIS dalam standar pelayanan rumah sakit.

Edi menyebutkan ada beberapa masalah yang bisa terjadi terkait dengan adanya standar pelayanan rawat inap menggunakan sistem KRIS.

1. Potensi menghambat akses peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) semakin besar

Hal ini disebabkan pihak rumah sakit bisa mengambil batas minimum penyediaan tempat tidur yang ditetapkan Kemenkes melalui sistem KRIS yaitu minimal 40% untuk rumah sakit swasta dan minimal 60% untuk rumah sakit pemerintah.

Akibatnya akan ada penumpukan pasien JKN hingga berisiko tidak mendapatkan kamar rawat inap karena penuh.

2. Terjadi kenaikan iuran bagi peserta JKN kelas 3

Penerapan sistem KRIS nantinya juga berpengaruh terhadap iuran yang akan dibayar oleh peserta JKN mandiri.

Untuk kelas 1 dan 2 akan mengalami penurunan iuran akan tetapi berbeda untuk peserta JKN kelas 3 akan terjadi kenaikan iuran.

Peserta JKN kelas 3 akan harus membayar iuran setara dengan kelas 1 dan 2 karena penerapan sistem single tariff.

Dampak lain juga akan dialami bagi peserta JKN kelas 1 dan 2 karena akan mendapatkan pelayanan fasilitas rawat inap yang standar tidak seperti saat menggunakan standar fasilitas kelas 1 dan 2 yang biasanya diterima.

Baca Juga: 5 Tanda Kamu Adalah Orang yang memiliki Mental Lemah, Mana yang Ada Dalam Dirimu?

3. Potensi penunggakan pembayaran JKN kelas 3 akan semakin besar.

Jika iuran peserta JKN kelas 3 mandiri wajib membayar iuran yang lebih tinggi maka potensi keterlambatan hingga tidak membayar iuran semakin besar.

Hal ini nantinya akan berpengaruh terhadap jumlah kepesertaan JKN semakin menurun.

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

News Update

Ekonomi 07 Jun 2026, 06:31 WIB

Satu Dekade, Public Gold Indonesia Targetkan 10 Juta Pelanggan di 2030

Public Gold Indonesia tidak hanya dipercaya menjadi layanan penyedia logam mulia bagi individu maupun korporasi, tetapi secara aktif mengedukasi masyarakat untuk memahami emas

Internasional 06 Jun 2026, 23:15 WIB

Iran Balas Serang Pangkalan Militer AS di Kuwait dan Bahrain, Selat Hormuz Terancam Ditutup Total

Iran menyerang pangkalan militer AS di Kuwait & Bahrain dengan rudal balistik. Dampaknya, pasar energi global terguncang, Selat Hormuz terancam ditutup, dan Rupiah sempat anjlok ke Rp18.095 per dolar

Metropolitan 06 Jun 2026, 21:16 WIB

Info Lengkap Reading Hours Jakarta Future Festival 2026: Lokasi, Jadwal, dan Cara Ikut

Jakarta Future Festival (JFF) 2026 di TIM gelar sesi gratis "Reading Hours" bersama Silent Book Club Jakarta pada Minggu, 7 Juni, jam 09.00-10.00 WIB. Cukup bawa buku sendiri ke Lobi Gedung Trisno.

Ekonomi 06 Jun 2026, 19:40 WIB

Makan Bergizi Gratis Bikin APBN Jebol? Ini Jawaban Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa

Menkeu Purbaya tegaskan program Makan Bergizi Gratis tak ancam APBN, defisit aman 2-3%. Meski ada sentimen negatif, ekonomi kuat. Program libatkan UMKM & disinergikan dengan BI demi stabilitas Rupiah.

Jakarta Selatan 06 Jun 2026, 17:20 WIB

Jadwal HBKB Rasuna Said Minggu Ini, Ada Cinta Laura hingga Bazar Murah!

HBKB Rasuna Said dimulai Minggu, 7 Juni 2026 pukul 05.30-09.00 WIB. Acara dimeriahkan Cinta Laura, parade sampah, bazar pangan murah, festival UMKM, ondel-ondel, dan pendaftaran KLG lansia/disabilitas

Bisnis 06 Jun 2026, 16:49 WIB

PNM Bangun Budaya Kerja Apresiatif Lewat PNM Excellence Awards 2026

27 tahun PNM bareng 70 ribu insan luncurkan PNM Excellence Awards 2026. Simak langkah besar bangun budaya kerja apresiatif di sini!

Ekonomi 06 Jun 2026, 16:35 WIB

PNM Siapkan Langkah Transformasi Berbasis Kebermanfaatan yang Berkelanjutan

PNM mulai babak baru transformasi berbasis kebermanfaatan. Temukan strategi pemberdayaan UMKM dan komitmen sosiokultural untuk Indonesia maju!

Gadget 06 Jun 2026, 15:31 WIB

Bocoran Galaxy Z Fold 8 Ultra Muncul di Bluetooth SIG, Samsung Siap Rilis HP Lipat Kasta Tertinggi!

Samsung rilis Galaxy Z Fold 8 standar (desain paspor 201g) & Z Fold 8 Ultra (Snapdragon 8 Elite Gen 5, kamera 200MP) pada 22 Juli 2026 di London guna hadapi Huawei & Apple.

Gadget 06 Jun 2026, 14:42 WIB

Xiaomi 17T, HP Midrange Rasa Flagship yang dengan Sistem Operasi Bersih Tanpa Iklan

Xiaomi 17T rilis Rp8-9 juta dengan Dimensity 8500 (AnTuTu 2M+) & periskop Leica 5x. Diulas GadgetIn, HP 6,59 inci ini punya baterai jumbo 6.500 mAh serta OS bersih tanpa iklan.

Metropolitan 06 Jun 2026, 13:51 WIB

Nggak Hanya di Kalender, Nama-nama Hari ini Juga Jadi Nama Pasar di Jakarta, Ada yang Sudah Tutup

Penamaan pasar di Jakarta ini berdasarkan hari merupakan tradisi yang berkembang sejak masa kolonial.

Metropolitan 06 Jun 2026, 13:07 WIB

Untuk ke 9 Kalinya, DKI Jakarta Raih Opini WTP dari BPK RI

Pencapaian tersebut menjadi bukti konsistensi Pemprov DKI Jakarta dalam menjaga tata kelola keuangan yang transparan.

Metropolitan 06 Jun 2026, 12:18 WIB

Pramono Anung Segera Sesuaikan Tarif Transjabodetabek Bulan Ini, Termasuk Rute Blok M-Bandara Soetta

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan evaluasi tarif dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan transportasi publik.

Pendidikan 06 Jun 2026, 11:08 WIB

Pencairan Dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2026 Bulan April Mulai Dilakukan, Disalurkan kepada 707.477 Peserta Didik, Berikut Rinciannya

KJP Plus merupakan salah satu bentuk dukungan Pemprov DKI Jakarta dalam meningkatkan akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.

Metropolitan 06 Jun 2026, 10:41 WIB

EastjakFest 2026 Siap Meriahkan HUT ke 499 Kota Jakarta, Hadirkan Vaksinasi Rabies, Bibit Gratis, dan Edukasi Ketahanan Pangan

Acara ini akan digelar tepat di hari ulang tahun Jakarta yakni pada 22 Juni 2026.

Metropolitan 06 Jun 2026, 10:25 WIB

Dinas LH DKI Jakarta akan Gelar Aksi Pilah Sampah di CFD Rasuna Said Besok

Kegiatan ini adalah bagian upaya Pemprov DKI Jakarta untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan sampah dari sumbernya.

Metropolitan 06 Jun 2026, 10:08 WIB

Hadapi Ancaman Polusi, Pemprov DKI Kembangkan EWS Kualitas Udara Bersama BMKG

Kehadiran sistem EWS ini diharapkan mampu memberikan informasi prediktif mengenai kondisi kualitas udara di Ibu Kota.

Metropolitan 06 Jun 2026, 09:39 WIB

Pramono Anung Buka Jakarta Future Festival 2026, Dorong Anak Muda Ikut Rancang Masa Depan Jakarta

Pramono Anung resmi membuka JFF 2026 yang digelar di Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta Pusat, Jumat (5/6).

Ekonomi 05 Jun 2026, 23:19 WIB

Strategi Investasi Tepat Saat Rupiah Melemah dan IHSG Anjlok

Ekonomi RI tertekan: Rupiah tembus Rp18.000 dan IHSG anjlok ke 5.594 akibat PHK, pajak naik, serta modal asing keluar. Investor disarankan masuk bertahap dan atur portofolio sesuai profil risiko.

Nasional 05 Jun 2026, 21:53 WIB

Strategi 'Rangkul Lalu Pukul', Bisakah Layer Cukai Rendah Jinakkan Pabrik Rokok Ilegal?

Skema "rangkul lalu pukul" lewat layer cukai baru demi kejar Rp30 T menuai kritik. Cara ini dinilai beri karpet merah bagi rokok ilegal dan picu kecurangan baru ketimbang menegakkan hukum secara tegas

Nasional 05 Jun 2026, 20:21 WIB

BBM Mulai Dicampur Bioetanol 5%, Ini Efeknya untuk Mobil dan Motor Tua

Mulai semester II 2026, seluruh SPBU di Jawa wajib jual bensin campur etanol 5% (E5) sesuai Permen ESDM 4/2025. BBM ini ramah lingkungan & aman buat kendaraan modern, tapi berisiko korosi bagi mesin.