AYOJAKARTA.COM — Tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Firli Bahuri akan mendapatkan hasil putusan sidang praperadilan atas gugatannya hari ini.
Sidang putusan praperadilan Firli Bahuri akan digelar Selasa, 19 Desember 2023 sore di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Hal tersebut disampaikan oleh Djuyamto selaku Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Mengacu jadwal sidang, putusan (praperadilan Firli Bahuri) akan dibacakan terbuka sekitar pukul 15:00 WIB. Untuk putusan akan dibacakan sore ini,” ujar Djuyamto seperti dikutip dari laman Republika, Selasa, 19 Desember 2023.
Baca Juga: Firli Bahuri Yakin Bakal Bebas dari Status Tersangka Jelang Sidang Praperadilan Besok, Dasarnya Apa?
Sidang putusan yang akan digelar hari ini dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati yang sebelumnya juga sudah disampaikan oleh sang hakim terkait jadwal putusan di hari ini.
“Setelah kesimpulan, agenda pembacaan putusan, akan dilaksanakan Selasa, 19 Desember 2023,” kata Hakim Imelda pada sidang kesimpulan Senin, 18 Desember 2023.
Nantinya, Hakim Imelda akan menentukan sah atau tidaknya status tersangka yang diterima Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Firli yang tidak terima mendapatkan status tersangka di kasus dugaan pemerasan ini akhirnya memutuskan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.
Baca Juga: Sempat Berkali-kali Ditunda, Sidang Etik Firli Bahuri Bakal Digelar pada 20 Desember 2023
Sidang praperadilan ini sendiri telah berlangsung sejak tanggal 11 Desember 2023 lalu hingga akan diberikan putusannya di hari ini.
Sebelumnya, Firli Bahuri resmi ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh Polda Metro Jaya pada Rabu, 22 Desember 2023.
Firli sendiri dijerat dengan pasal berlapis terkait dugaan korupsi melakukan pemerasan, penerimaan suap atau gratifikasi, hadiah dan janji.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal Pasal 12e, atau Pasal 12B, atau Pasal 11 Undang-undang (UU) 31/1999-20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Baca Juga: Polisi Serahkan Berkas Perkara Kasus Pemerasan Firli Bahuri ke Kejaksaan
Dalam kasus ini, polisi menyebut bahwa Firli telah melakukan dugaan pemerasan terhadap Mentan Syahrul Yasin Limpo yang sedang dijerat kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Bahkan tak tanggung-tanggung, Firli diduga meminta uang suap atau pemerasan kepada SYL senilai lebih dari Rp7 Miliar.
Ada beberapa hal yang diminta oleh Firli dalam gugatan praperadilannya. Selain meminta dicabut status tersangkanya, Firli diduga meminta agar Hakim memerintahkan penyidik Polda Metro Jaya untuk menyatakan bahwa kasus ini tidak sesuai dengan undang-undang.
Selanjutnya Firli meminta penyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan surat SP3 agar memberhentikan penyidikan dan surat penyidikan tersebut nantinya tidak akan dikeluarkan kembali.
Firli merasa bahwa penetapan status tersangka kepada dirinya tidak sah, karena tidak disertai bukti yang valid dan penyidik dianggap telah melakukan pelanggaran undang-undang.***