AYOJAKARTA.COM – Usai resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro jaya sekaligus diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Presiden, Firli Bahuri mengajukan gugatan.
Gugatan terhadap Polda Metro Jaya tersebut diajukan Firli Bahuri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Alasan Firli Bahuri mengajukan gugatan lantaran ia tidak terima ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kemudian sidang putusan praperadilan Firli Bahuri tersebut sudah masuk ke agenda putusan, tepatnya akan dibacakan besok Selasa, 19 Desember 2023 oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jelang pembacaan putusan praperadilan tersebut, Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri merasa percaya diri dan juga optimis kalau dirinya akan bebas.
Disampaikan melalui pengacara pribadinya yang bernama Ian Iskandar, Firli Bahuri merasa kalau hakim di persidangan nanti akan mengabulkan gugatan praperadilan dirinya.
Sehingga jika gugatan tersebut dikabulkan, otomatis status tersangka yang kini disandang oleh Firli Bahuri akan dicabut.
“Kami yakin hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan kami ini dapat mengabulkan permohonan kami,” ujar Ian pengacara Firli Bahuri dikutip dari laman Suara.com pada Senin, 18 Desember 2023.
Baca Juga: Sempat Berkali-kali Ditunda, Sidang Etik Firli Bahuri Bakal Digelar pada 20 Desember 2023
“Sehingga permohonan kami terkait dengan keadilan untuk Pak Firli dapat terwujud,” imbuhnya lagi.
Kemudian pada agenda hari ini, pihak dari Firli Bahuri tepatnya kuasa hukum telah menyerahkan kesimpulan permohonan praperadilam setebal 126 halaman.
Ian Iskandar lantar mengatakan jika kesimpulan yang diserahkan tersebut intinya menyatakan soal keputusan Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka adalah tidak sah.
Baca Juga: Polisi Serahkan Berkas Perkara Kasus Pemerasan Firli Bahuri ke Kejaksaan
“Kemudian penyidikannya juga tidak sah,” terang Ian Iskandar.
Lebih lanjut Ian mengatakan, “Dua poin itu yang kami sampaikan dalam materi kesimpulan kami yang sudah kami sampaikan tadi.”
Untuk informasi tambahan, gugatan prapreadilan tersebut didaftarakan oleh Firli Bahuri pada Jumat, 24 November 2023 kemarin.
Dengan nomor perkara gugatan adalah 129/Pid.Pra/2023/PN.JKT.SEL, dimana Firli sebagai pemohon kemudian Kepala Daerah metropolitan Jakarta Raya Karyoto sebagai termohon.

Share this article
Jelang pembacaan putusan praperadilan, Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri merasa percaya diri dan juga optimis kalau dirinya akan bebas.