Nasional

Tanggapi Soal RUU DKJ, Anies Baswedan Sebut Gubernur Dipilih Presiden Ironis

Oleh: Riky Iskandar Sabtu 09 Des 2023, 09:15 WIB
Capres 2024 No Urut 1, Anies Baswedan

AYOJAKARTA.COM - Calon Presiden (Capres) nomor urut 1 Anies Baswedan ikut berkomentar soal salah satu usulan di dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).

Usulan yang dikomentari Anies Baswedan yaitu terkait usulan Gubernur Jakarta ditunjuk oleh Presiden.

Anies menyebut ironis jika soal RUU DKJ salah satunya mengatur penunjukan gubernur ditunjuk oleh Presiden.

Baca Juga: 5 Poin Penting di RUU DKJ, Mulai Bukan Sebagai Ibu Kota Negara hingga Gubernur Dipilih Presiden

Hal itu menurut Mantang Gubernur DKI Jakarta itu memangkas kebebasan berdemokrasi.

"Demokrasi ya tertinggi,  salah satu kebanggaan kami saat bertugas di Jakarta adalah indeks demokrasi tinggi, bahkan Jakarta mendapat  Harmony Award  dari Kementerian Agama," ucap Anies dikutip AyoJakarta.com dari youtube KOMPASTV pada Sabtu (9/12/2023).

"Artinya masyarakatnya rukun, aman damai bisa berdemokrasi dengan baik," tambahnya.

Baca Juga: Soal Gubernur Jakarta Ditunjuk Oleh Presiden, Istana Tegaskan RUU DKJ Inisiatif DPR

Ditempat tingkat demokrasinya paling tinggi, kata Anies malah justru dipangkas kebesan berdemokrasinya.

"Ini ironis, kota an warganya sangat matang dalam berdemokrasi, seharusnya kota yang menjadi percontohan untuk kebebasan berdemokrasi," paparnya.

Sebelumnya, tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) terkait gubernur Jakarta diusulkan agar dipilih oleh presiden, setelah tidak lagi berstatus Ibu Kota.

Baca Juga: Tolak Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta Oleh Presiden di RUU DKJ, PWNU: Kemunduran Demokrasi!

Diketahui bahwa RUU ini telah disetujui oleh Badan Legislatif (Baleg) DPR RI untuk dibahas ke tingkatan lebih lanjutan.

Dalam Rapat Pleno tersebut Penyusunan RUU DKI Jakarta tersebut disebutkan bahwa gubernur DKJ diusulkan agar tidak dipilih oleh rakyat.

"Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," bunyi RUU DKJ Ayat (2) Pasal 10.

Baca Juga: Pakar Hukum Nilai RUU DKJ Sebabkan Cacat Konstitusional dan Langgar UUD 1945 karena Alasan Ini

Kemudian, untuk masa jabatan gubernur dan wakil gubernur tetap masih sama seperti sebelumnya, yaitu lima tahun dan dapat menjabat maksimal dua periode.

"Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan," bunyi pasal 10 ayat 2.

Namun, RUU tersebut masih berupa usulan dan dapat berubah ketentuannya sesuai dengan pembahasan di tingkat legislatif.***

Reporter Riky Iskandar
Editor Desi Kris