AYOJAKARTA.COM — Kasus kopi sianida Jessica Wongso kini masih terus saja menjadi perhatian publik dan cukup menjadi sorotan beberapa pihak berwenang.
Salah satunya adalah Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso yang ikut menyinggung soal kasus Jessica Wongso.
Ada momen menarik ketika Sugeng Teguh Santoso bertemu dengan Kuasa Hukum Jessica Wongso di dalam podcast yang ditayangkan di kanal YouTube Reyben Entertainment, Rabu, 6 Desember 2023.
Muncul perdebatan yang cukup panas antara Sugeng dan Kuasa Hukum Jessica, Antoni Silo.
Keduanya memiliki pandangan yang berbeda soal laporan tim advokat pembela Jessica Wongso sebelumnya kepada ayah Mirna, Edi Darmawan Salihin soal menyembunyikan barang bukti.
Sugeng beranggapan bahwa apa yang dilakukan polisi ketika menolak laporan tim advokat sudah benar dan akhirnya mengarahkan untuk dilaporkan ke Dumas.
Sedangkan, Antoni masih merasa bahwa laporan itu sangat perlu dilakukan untuk membuktikan soal penyembunyian barang bukti oleh Edi Darmawan Salihin.
Menurut Sugeng, apa yang dilaporkan oleh Antoni dan kawan-kawannya tim advokat tidak berdasar dan kurang bukti yang jelas.
Baca Juga: Pengacara Senior yang Pernah Membela Soeharto dan Ariel Noah Akan Bela Jessica Wongso?
Edi sendiri dikatakan Sugeng hanya asal-asalan bicara serta mencari sensasi belaka.
Sehingga video cuplikan Edi Darmawan ketika menyebut dirinya memiliki bukti video rekaman CCTV Jessica memasukkan sianida ke dalam kopi dikatakan Sugeng hanyalah bualannya semata.
Belum tentu juga itu merupakan barang bukti karena tidak adanya pernyataan resmi dari penegak hukum soal hal tersebut.
"Kalau mau dibilang menyembunyikan, si Edi Salihin menyembunyikan barang bukti, harus dibuktikan dulu, foto itu adalah barang bukti," ujar Sugeng, dikutip Kamis, 7 Desember 2023.
Menurut Sugeng, bahkan pengacara pun belum tentu bisa menyebut itu sebagai barang bukti, dan hanya sebuah informasi.
"Siapa yang berwenang menyatakan itu barang bukti, penyidik, jaksa, kemudian hakim, atau kita pengacara," katanya.
"Tapi karena kita pengacara itu masih agak sulit, itu baru informasi bukan barang bukti," lanjutnya.
Namun menurut Antoni, poin utama pelaporan Edi Darmawan Salihin ke pihak kepolisian adalah bukan terkait barang buktinya, melainkan mengapa ada bukti rekaman CCTV yang bisa dimilikinya.
"Tapi pahami dulu bahwa putusan PN sampai putusan PT putusan PK, itu semua karena pertimbangan majelis karena tidak ada peristiwa tidak ada saksi yang melihat Jessica memasukkan (sianida), maka bukti petunjuknya ya CCTV. Tapi tidak ada satupun rekaman dari 19 atau 17 channel yang ada di kafe itu yang menunjukkan Jessica sianida," blujat Antoni.
"Nah Edi Darmawan Salihin sebenarnya ingin membantah opini publik bahwa Jessica bukan pembunuhnya, ada videonya. Yang ditunjukkan dia ngawur itu soal lain, maksud saya video yang ditunjukkan tidak menunjukkan peristiwa memasukkan sianida juga," lanjutnya.
Tapi menurut Antoni, poin utama pelaporan bukan lah hal tersebut.
"Tapi poin kami bukan itu, kenapa itu ada ditangan dia, mau itu kopian mau mau itu..," ucap Antoni yang belum selesai berbicara langsung dipotong oleh Sugeng.
Belum selesai berbicara, Sugeng kemudian memotong dan menyebut bahwa bisa saja Edi Darmawan hanya melakukan pembohongan publik.
"Bisa saja Edi Salihin sedang membohongi publik. Edi Salihin menurut saya kalau bicara cuma cari sensasi," kata Sugeng.
Bahkan Sugeng menyebut jika Edi Darmawan Salihin merupakan orang yang problematik secara psikologis.
"Jadi orang ini, orang yang problematik di dalam psikologinya," katanya.
Ketika ditanya apakah tidak boleh melaporkan hal tersebut, Sugeng beranggapan bahwa apa yang dikatakan Edi hanyalah bentuk demokrasi semata.
"Jadi dalam ruang demokrasi, pernyataan orang itu harus dibalas dengan pernyataan (bukan laporan)," katanya lagi.
"Saya katakan, Edi Salihin problematik secara psikologis, saya bisa buktikan, dia ngomong soal Pak Otto ternyata kan salah dia minta maaf, dia nyerang lagi katanya kan. Itu kan problematik," tegasnya.
Sugeng juga menyebut, bahwa laporan yang ditolak itu sudah benar dan tidak perlu dipermasalahkan karena ucapan Edi Darmawan Salihin tidak bisa dipercaya dan berdasar.
"Jadi kita tidak perlu mempercayai dia, karena dia tidak punya dua hal, satu kompetensi dua kapasitas," ujar Sugeng lagi.***