AYOJAKARTA.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menanggapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.
Seperti yang diketahui, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Listyo Sigit Prabowo memastikan proses hukum terhadap Firli Bahuri yang kini tengah bergulir tetap berjalan.
Baca Juga: Firli Bahuri di Ujung Tanduk? Keputusan Pimpinan KPK Sementara Akan Tentukan Nasibnya
Ia juga meminta agar para penyidik bisa mempersiapkan diri menghadapi gugatan praperadilan Firli Bahuri.
“Ada tahapan pra peradilan yang akan ditempuh. Tentunya dari penyidik juga harus mempersiapkan sebaik-baiknya,” kata Listyo Sigit Prabowo dikutip dari kanal YouTube Metro TV, Selasa (28/11/2023).
Sigit menjelaskan persiapan dilakukan untuk membuktikan bahwa proses penyidikan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Sehingga kemudian pada saat proses itu berjalan penyidikannya bisa dipertanggungjawabkan. Saya kira itu normatif ya dan SOPnya memang seperti itu,” jelasnya.
Terkait kemungkinan adanya penetapan tersangka baru dalam kasus tersebut, Sigit mengaku belum bisa memastikan.
Lebih jauh, Sigit menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada tim penyidik Polda Metro Jaya.
“Ya kita lihat saja nanti perjalanannya,” ujarnya.
Sebagai informasi, sebelumnya Firli telah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Jumat (24/11/2023) lalu.
Gugatan tersebut dilayangkan Firli karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Mentan SYL.
Adapun permohonan praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 129/Pid. Pra/2023/PN JKT.SEL.
Praperadilan Firli diagendakan akan digelar di PN Jaksel pada 11 Desember 2023 pukul 10.00 WIB mendatang.***