Nasional

Sah! Ini 3 Poin Krusial dari RUU TNI yang Telah Disetujui DPR: Penambahan Usia Pensiun hingga Bisa Menduduki Jabatan Sipil

Oleh: Muhammad Nandava Prapdhianto Kamis 20 Mar 2025, 13:58 WIB
Ilustrasi. DPR menggelar rapat paripurna pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI).

AYOJAKARTA.COMDPR menggelar rapat paripurna pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI).

Rapat paripurna tersebut digelar di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 20 Maret 2025.

Puan Maharani memimpin rapat paripurna dan didampingi oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, dan Saan Mustopa.

Dalam RUU TNI, terdapat 14 kementerian/lembaga atau jabatan sipil yang dapat diisi oleh TNI aktif.

Di luar tersebut, TNI dapat menduduki jabatan sipil lainnya setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Walau begitu, ia tetap mengklaim segala perubahan dalam RUU TNI tetap menghormati prinsip supremasi sipil dalam menjalankan pemerintahan.

Lantas, apa saja poin krusial dari Revisi UU TNI? Berikut informasi selengkapnya.

Baca Juga: Cara Daftar Mudik Gratis TNI Angkatan Laut 2025 Naik Kapal Perang, Jangan sampai Kehabisan!

1. Jabatan Sipil

Perubahan yang paling menjadi sorotan adalah terkait dengan perubahan Pasal 47 tentang jabatan TNI aktif di kementerian/lembaga sipil.

Berdasarkan Pasal 47 Ayat (1) UU TNI lama, terdapat pasal yang menyebut bahwa prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Namun, dalam UU TNI baru, poin tersebut diubah sehingga TNI akfif dapat menjabat di 14 kementerian/lembaga.

Baca Juga: Resmi DPR RI Sahkan RUU TNI! 3 Poin Penting Ini yang Diubah, Seperti Biasa Tidak Mendengar Aspirasi Rakyat?

2. Batas Usia Pensiun

Poin krusial selanjutnya adalah yang membahas soal batas usia pensiun TNI yang diatur dalam Pasal 53.

Pada UU TNI lama, batas usia pensiun TNI bagi perwira paling lama adalah 58 tahun, sedangkan batas usia pensiun bagi bintara dan tamtama adalah 53 tahun.

Setelah adanya revisi, batas usia pensiun diperpanjang sesuai dengan pangkat prajurit.

Pada RUU TNI, batas usia pensiun bintara dan tamtama paling tinggi 55 tahun; perwira sampai dengan pangkat kolonel adalah 58 tahun.

Kemudian, perwira tinggi bintang 1 60 tahun; perwira tinggi bintang 2 paling tinggi 61 tahun; dan perwira tinggi bintang 3 62 tahun.

Baca Juga: Cepat Kilat Revisi RUU TNI karena Permintaan Prabowo? Menteri Hukum Supratman Andi Tegas Bantah Hal Ini, Begini...

3. Tugas Pokok

Poin krusial yang ketiga dari RUU TNI adalah membahas soal tugas pokok TNI yang menambahkan tugas soal membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber.

Ayat selanjutnya, tentang tugas TNI untuk membantu dalam melindungi serta menyelamatkan Warga Negara dan kepentingan nasional di luar negeri.

Walau pengesahan dilakukan di tengah gelombang penolakan yang disampaikan koalisi masyarakat sipil, DPR resmi mengesahkan RUU TNI menjadi undang-undang.***

Reporter Muhammad Nandava Prapdhianto
Editor Tedi Rukmana