AYOJAKARTA.COM - Nama Prabowo ramai terdengar menjadi alasan revisi RUU TNI dilakukan dalam waktu kilat, benarkah?
Tuai kontroversi, revisi RUU TNI yang sebelumnya dilakukan secara diam-diam oleh Komisi DPR 1 di hotel mewah Fairmount pada 14-15 Maret 2025 lalu, kini sudah memasuki tingkat kedua yakni dibawa ke sidang Paripurna yang direncanakan dilakukan pada Kamis 20 Maret 2025.
Jika revisi RUU TNI ini disahkan di sidang paripurna maka 3 pasal di Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI ini akan berubah.
3 pasal yang direvisi ini berkenaan dengan Kedudukan TNI (Pasal 3), Penempatan Prajurit di Kementerian/Lembaga (Pasal 47) dan Batas Usia Pensiun (Pasal 34).
Baca Juga: Jangan Sampai Keliru, Inilah Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Maal
Berlangsung cepat untuk diputuskan menjadi undang-undang, nama Presiden Prabowo santer disebut menjadi sosok yang ingin disegerakan revisi RUU TNI ini.
Namun, hal ini dibantah oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang menyebutkan tidak ada permintaan dari Presiden Prabowo untuk mengesahkan revisi RUU TNI dengan cepat, seperti dikutip ayojakarta.com dari berbagai sumber.
Lebih lanjut, Supratman Andi menegaskan bahwa keputusan adanya revisi RUU TNI Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 berasal dari DPR di periode sebelumnya.
Sebagai informasi, rapat tingkat 1 sudah dilakukan oleh Komisi 1 DPR pada Selasa 18 Maret 2025 dan dipimpin oleh Utut Adianto sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) untuk RUU TNI, setidaknya 8 fraksi bulat sepakat untuk menjadikan RUU TNI ini menjadi undang-undang.
8 fraksi yang hadir kala itu dengan lantang dan sepakat memilih setuju untuk menjadikan revisi RUU TNI ini menjadi undang-undang, padahal di luar gedung DPR kala itu sedang ada orasi penolakan dari sejumlah masyarakat.
Baca Juga: Benarkah Indonesia akan Kembali ke Orba? Revisi UU TNI/Polri Tuai Kontroversi
Kemungkinan Dwifungsi ABRI
Salah satu yang menjadi sorotan atas revisi RUU TNI ini adalah perubahan kedudukan TNI aktif yang semula hanya berada di 10 Kementerian dan Lembaga (K/L) di pemerintahan kini bertambah dengan ada 6 lembaga menjadi 16 lembaga.
TNI yang sejatinya menjadi alat pertahanan negara kini bisa ikut andil dalam 6 lembaga lainnya seperti Kejagung RI yang notabenya merupakan institusi penegak hukum.
Berikut 16 Kementerian Lembaga yang akan bisa diisi oleh TNI setelah revisi UU TNI disahkan:
1. Polkam
2. Menahan
3. Setmilpres
4. BIN
5. Badan Sandi Negara
6. Lemhannas
7. DPN
8. SAR Nasional
9. Narkotika Nasional
10. MA
Setelah revisi UU TNI bertambah 6 K/L ini :
11. Kelautan dan Perikanan
12. BNPB
13. BNPT
14. Keamanan Laut
15. Kejagung RI
16. BNPP.
Itulah informasi seputar kontroversi Revisi RUU TNI yang dilakukan dengan cepat hingga nama Prabowo sempat disebut ikut terlibat.***

Share this article
Nama Prabowo ramai terdengar menjadi alasan revisi RUU TNI dilakukan dalam waktu kilat, benarkah? Menteri Hukum bantah hal ini