AYOJAKARTA.COM - Hampir 1 bulan lamanya Israel lakukan agresi militer kepada Palestina, bahkan tercatat korban meninggal mencapai 10 ribu jiwa terdiri dari masyarakat sipil anak-anak dan orang dewasa.
Mengetahui agresi militer yang dilakukan oleh Israel kepada Palestina tanpa ampun, masyarakat Indonesia pun berbondong-bondong meneriakan kemerdekaan bagi Palestina.
Baca Juga: Rekomendasi Makanan Diet Berdasarkan Golongan Darah! Golongan Darah O Perbanyak Konsumsi Daging
Bahkan pada 5 November 2023 lalu, diadakan aksi damai yang di gelar di Monas.
Terkini, KH Asron Niam Sholeh selaku Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) di bidang fatwa mengeluarkan fatwa haram bagi mereka yang mendukung Israel.
Mendukung pihak Israel ini bisa dari berbagai cara, misal membeli produk atau menjadi produsen yang secara nyata mendukung pergerakan Israel.
Seperti dikutip ayojakarta.com dari republika pada Jumat 10 November 2023.
"Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," ujarnya
Ia pun mengimbau agar masyarakat Indonesia pada khususnya dapat menghindari transaksi penggunaan produk dari Israel bahkan yang terafiliasi.
Bahkan ia menegaskan bahwa mendukung Palestina hukumnya wajib.
Membeli brand pro Palestina berarti Anda ikut membantu tindakan pembunuhan warga Palestina.
Baca Juga: Kemiskinan Merajalela, Perang Israel-Hamas Hancurkan Ekonomi Palestina
Fatwa haram ini pun tercatat di Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Palestina.
Selain itu dalam fatwa tersebut meminta pemerintah untuk membuat langkah tegas dalam membantu Palestina.***