AYOJAKARTA.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan kembali memberlakukan tilang uji emisi mulai Rabu, 1 November 2023.
Rencananya, Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan tilang uji emisi ini hingga akhir tahun 2023 mendatang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengatakan bahwa ada sejumlah wilayah di DKI Jakarta yang menjadi titik tilang uji emisi.
Selain itu, bersama dengan Pemprov bersama Polda Metro Jaya akan melaksanakan tilang uji emisi sebanyak 51 kali.
“Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya akan melaksanakan razia uji emisi sebanyak 51 kali dan tersebar di sejumlah titik di lima wilayah DKI Jakarta,” kata Asep, dikutip dari Suara.com, Selasa, 31 Oktober 2023.
Tilang uji emisi oleh kembali diberlakukan di DKI Jakarta usai Pemprov melakukan evaluasi dengan beberapa pihak.
Pemprov menilai tilang uji emisi merupakan cara yang sangat efektif untuk memperbaiki kualitas udara Ibu Kota.
Ini karena seperti yang diketahui kualitas udara di Jakarta memburuk akibat polusi.
Selain itu, dengan diberlakukan kembali tilang uji emisi diharapkan meningkatnya partisipasi masyarakat untuk melakukan uji emisi.
Baca Juga: Tilang Uji Emisi Kendaraan Bermotor di Jakarta Mulai Kembali Bulan November 2023, Ini Aturannya
Tilang Uji Emisi
Denda tilang uji emisi sudah diatur dalam Pasal 285 Ayat 1 dan Pasal 276 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas serta Angkutan Jalan.
Bagi pengendara motor yang melanggar batas aman uji emisi akan dikenakan denda sebesar Rp250 ribu – Rp500 ribu.
Sementara bagi pengendara mobil akan dikenakan denda sebesar Rp500 ribu.
Demikian informasi mengenai tilang uji emisi yang akan kembali diberlakukan mulai besok.***