AYOJAKARTA.COM – Diketahui bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama dengan Polda Metro Jaya akan kembali memberlakukan razia untuk kendaraan yang tidak lulus uji emisi.
Adapun razia untuk kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan dilakukan mulai Rabu, 1 November 2023.
Hal tersebut kembali dilakukan lantaran selama razia dihentikan atau tidak diberlakukan, beberapa pihak dari mulai Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Kepolisian sudah melakukan evaluasi.
Disebutkan bahwa penilangan untuk kendaraan yang tidak lulus uji emisi ini sangat efektif untuk mengurangi atau memperbaiki kualitas udara khususnya di DKI Jakarta.
Baca Juga: Catat Jadwal Razia Uji Emisi DKI Jakarta September 2023, Hari Ini Berlangsung di Titik Ini
Dikutip ayojakarta.com dari jakarta.suara.com pada Selasa (31/10/2023), disebutkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta bahwa hasil kajian bersama NGO Internasional Vital Strategies menunjukkan kalau intervensi sumber emisi dari sumber bergerak manfaat terbesar berasal dari uji emisi.
“Ini sangat efektif, hasil kajian kami bersama NGO Internasional Vital Strategies menunjukan intervensi sumber emisi dari sumber bergerak manfaat terbesar berasal dari uji emisi,” kata Asep Kuswanto.
Asep Kuswanto juga menjelaskan bahwa razia uji emisi ini harus terus dilakukan.
Walaupun sempat terhenti yang awal pelaksanaannya di bulan September lalu dan kini akan dilaksanakan kembali pada November 2023 dengan mekanisme yang sudah diperbaharui.
Baca Juga: Viral Video Pelajar SMA Hindari Razia Polisi Malah Hampir Celaka Terserempet Truk
Asep Kuswanto juga menyebutkan bahwa dilakukannya kembali razia uji emisi ini karena sudah dilakukan evaluasi dengan berbagai pihak dan hasilnya razia uji emisi ini kembali dilanjutkan.
“Kami sudah melibatkan berbagai pihak untuk melakukan evaluasi, hasilnya razia uji emisi ini kembali dilanjutkan dengan beberapa penyempurnaan dalam pelaksanaannya,” lanjut Asep Kuswanto.
Dipastikan bahwa pelaksanaan razia uji emisi akan dijalankan secara konsisten dan tentunya akan lebih banyak menyasar kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi.
“Hingga akhir tahun ini, DLH DKI bersama Polda Metro akan melaksanakan razia uji emisi sebanyak 51 kali dan tersebar di sejumlah titik di 5 wilayah DKI Jakarta,” sebut Asep Kuswanto.
Baca Juga: Pengemudi Harus Tahu! Jelang Mudik, Polisi Lakukan Razia di Ruas Tol Ngawi-Kertosono
Asep Kuswanto juga menghimbau seluruh warga yang melakukan mobilitas di wilayah DKI Jakarta untuk dapat melakukan uji emisi pada kendaraannya, baik roda dua maupun roda empat.
“Segera uji emisi, karena razia uji emisi sekarang jangkauannya lebih luas, kami sudah disosialisasikan sejak jauh-jauh hari. Langkah ini untuk pengendalian pencemaran udara,” ungkapnya.
Seain itu, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman akan melakukan razia uji emisi dan bagi yang melanggar akan diberikan sanksi tilang pada kendaraan bermotor.
"Pemerintah melakukan penindakan ini bukan untuk membuat susah masyarakat tapi untuk menjaga kesehatan masyarakat, untuk mendisiplinkan," kata Dirlantas.***

Share this article
Begini pernyataan Dirlantas Polda Metro Jaya terkait razia uji emisi yang kembali berlaku di DKI Jakarta mulai Rabu 1 November 2023.