AYOJAKARTA.COM – Sebanyak 16 Guru Besar dan atau Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman atas dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim konstitusi.
Laporan tersebut ditujukan kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Gedung MK.
Diketahui bahwa Anwar Usman merupakan ipar dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan tidak lain paman dari calon wakil presiden (cawapres) Koalisi Indonesia Maju, Gibran Rakabuming Raka.
Baca Juga: Tes Ilusi Optik: Temukan Seekor Harimau di Hutan Kurang dari 10 Detik untuk Uji Ketajaman Matamu
Para pelapor menilai bahwa Ketua MK Anwar Usman yang tidak lain paman Gibran terlibat konflik kepentingan soal batas usia capres-cawapres.
Yang mana mengabulkan perkara nomor 90 soal batas usia capres cawapres 40 tahun dan pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.
Putusan MK ini dinilai untuk mempermudah jalan Gibran sebagai cawapres dari Prabowo Subianto.
Terkait banyaknya laporan dugaan pelanggaran etik oleh Hakim MK maka MKMK menggelar rapat perdana untuk menangani laporan tersebut.
Baca Juga: Tes Penglihatan: Apa yang Salah dari Gambar Ini? Coba Jawab dengan Cepat dan Tepat!
Rapat perdana MKMK ini beragendakan rapat klarifikasi dengan para pelapor hakim MK. MKMK berupaya mendengar langsung aduan pelanggaran etik dari para pelapor.
Rapat ini dipimpin oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddique dan anggota Majelis Kehormatan Wahiduddin Adams serta Bintan R. Saragih.
Ketua MKMK, Prof Jimly Asshiddiqie mengungkapkan betapa seriusnya isu dugaan pelanggaran etik hakim MK terhadap Anwar Usman dkk.
“Ini juga untuk memastikan respon yang cepat, karena isu ini isu yang berat, isu serius dan sangat berkaitan dengan jadwal waktu pendaftaran capres dan jadwal waktu verifikasi oleh KPU dan penetapan final status dari pasangan capres,” kata Jimly Asshidiqie dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube KOMPASTV, Jumat (27/10/2023).
Baca Juga: Dicurigai Gunakan Pendekatan Politis sebagai Jalan Ninja, Ketua KPK Firli Bahuri Bakal Alami Hal Ini
Sebagai informasi berikut 16 Guru Besar dan atau Pengajar Hukum Tata Negara dan HUkum Administrasi paman Gibran alias Anwar Usman ke MKMK.
1. Prof. H. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D
2. Prof. Dr. Hj. Hesti Armiwulan, S.H., M.Hum,C.M.C
3. Prof. Muchamad Ali Safaat, S.H., M
4. Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H., M.Hum
5. Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum
6. Dr. Auliya Khasanofa, S.H., M.H
7. Dr. Dhia Al Uyun, S.H., M.H
8. Dr. Herdiansyah Hamzah, S.H., LL.M
9. Dr. Herlambang P. Wiratraman, S.H, M.H
10. Iwan Satriawan, S.H., MCL., Ph.D
11. Richo Andi Wibowo, S.H., LL.M., Ph.D
12. Dr. Yance Arizona, S.H., M.A
13. Beni Kurnia Illahi, S.H., M.H
14. Bivitri Susanti, S.H., LL.M
15. Feri Amsari, S.H., M.H., LL.M
16. Warkhatun Najidah, S.H., M.H ***