AYOJAKARTA.COM – Baru-baru ini, Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja memutuskan untuk menolak gugatan terkait batas usia maksimal pencalonan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 mendatang.
Dengan ditolaknya gugatan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), tentu dapat memuluskan jalannya Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka untuk mencalonkan diri menjadi capres dan cawapres pada Pilpres 2024.
Terkait polemik ini pun, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2013, Mahfud MD turut berkomentar.
Baca Juga: Resmi Jadi Cawapres Prabowo, Bagaimana Status Gibran di PDIP dan Golkar?
Bakal calon wakil Presiden RI tersebut mengatakan jika keputusan Mahkamah Konstitusi terkait putusan dari gugatan batas usia capres dan cawapres tersebut mau tidak mau harus dilakukan, karena merupakan keputusan yang sudah inkrah.
Bahkan Mahfud MD menilai jika putusan tersebut dipersoalkan maka akan berakibat pada Pemilu 2024 nantinya.
Mahfud MD mengutarakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut lantaran ingin menjawab pertanyaan dari seorang mahasiswa terkait putusan MK yang menjadi pro dan kontra saat ini.
"Putusan MK itu sudah dijatuhkan. Dan sudah mengikat apapun isinya tetap harus dilaksanakan karena mudharatnya akan lebih banyak ketimbang dipersoalkan lagi, nanti berakibat pada pemilunya," jawab Mahfud MD di acara diskusi Ganjar-Mahfud.
Baca Juga: Tips Android: Cara Menghilangkan Iklan Mengganggu di HP Xiaomi, Dijamin Bakal Nyaman Tanpa Ads
"Oleh sebab itu ini harus kita terima sebagai kenyataan, karena menurut konstitusi setiap putusan hakim itu inkrah dan harus dilaksanakan," lanjut Mahfud MD menjawab dari pertanyaan tersebut.
Bahkan dikutip ayojakarta.com melalui laman suara.com, Mahfud MD menilai jika putusan tersebut digugat kembali maka akan membahayakan bangsa kedepannya.
"Kalau kita berdebat lagi soal itu nanti malah ada alasan untuk membuat sesuatu yang lebih berbahaya bagi bangsa ini," tambah Mahfud MD.
Oleh karena itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI ini berharap agar keputusan yang terjadi terjadi tersebut tidak ada lagi di kemudian hari atau kedepannya.
Dari beberapa gugatan yang ditolak oleh Mahkamah Konstitusi, ada juga beberapa permohonan yang dikabulkan, dimana MK menerima permohonan terkait pengubahan batas usia capres dan cawapres yang diajukan oleh seorang mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A.
Sebagai informasi, alasan Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan tersebut karena mempertimbangkan masih banyak anak muda yang juga turut ditunjuk sebagai pemimpin.
Selain itu, Pemohon juga menganggap bahwa selama Gibran Rakabuming Raka memimpin Kota Solo banyak perubahan bahkan di bidang ekonomi yang mampu meningkat pertumbuhannya mencapai 6,32 persen.
Kemudian pemohon juga beranggapan bahwa Wali Kota Solo tersebut sudah memiliki pengalaman membangun dan memajukan Kota Surakarta dengan sifat jujur, integritas moral dan taat serta patuh ketika mengabdi kepada kepentingan rakyat dan negara.***

Share this article
Mahfud MD cawapres pilpres 2024 pasangan Ganjar Pranowo buka suara terkait dengan putusan MK yang menjadi polemik menurutnya...