AYOJAKARTA.COM - Sebanyak 16 guru besar atau akademisi dari hukum tata Negara, meminta untuk memberhentikan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.
Para akademis hukum tata negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS).
Melaporkan Anwar Usman atas dugaan adanya pelanggaran etik dan perilaku hakim konstitusi.
Baca Juga: Perekat Nusantara dan TPDI Laporkan Anwar Usman Soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Laporan yang dibuat oleh para akademis hukum tersebut, ditujukan kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Ada empat (4) point yang dilaporkan, salah satunya mengenai adanya konflik kepentingan (conflict of interest), yang tertuang dalam Perkara Nomor/PUU-XXI/2023.
Para akademisi hukum tata Negara tersebut merasa prihatin dengan kejadian ini. Sebab, menurutnya MK harusnya bisa menjaga konstitusi, dan menjaga demokrasi Negara.
“Ketiadaan leadership dalam memeriksa dan juga memutus memutus perkara tentang pengujian syarat usia presiden dan wakil presiden,” ujar Violla Reininda selaku Peneliti Pusat Hukum Studi dan Kebijakan Indonesia, dikuti Ayojakarta.com dari kanal Youtube Metro TV, Jumat, 27 Oktober 2023.
Menurut Violla, yang dilakukan oleh MK tersebut tidak mentaati aturan yang sudah ditentukan, bahkan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Karena tidak mentaati hukum acara sebagaimana mestinya, karena adanya proses yang dilakukan secara terburu-buru dan juga tidak sesuai dengan prosedur,” katanya.
Baca Juga: Ketua MK Anwar Usman Dilaporkan 16 Guru Besar Hukum Tata Negara, Kasus Apa?
“Berkenaan dengan tidak diinvestigasinya kejanggalan berupa penarikan kembali permohonan,” sambung Violla.
Para akademisi menilai, bahwa konflik kepentingan (conflict of interest) yang dilakukan oleh Anwar Usman, telah memberi ruang untuk keponakannya Gibran Rakabuming Raka maju sebagai cawapres dalam Pilpres 2024.***