AYOJAKARTA.COM – Perekat Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi (TPDI) telah melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman ke Majelis Kehormatan MK (MKMK).
Anwar Usman dan hakim-hakim lainnya dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik.
Pelapor dari Perekat Nusantara dan TPDI, Petrus Selestinus mengungkapkan alasan laporan yang ditujukan kepada Anwar Usman.
Petrus Selestinus mengatakan hakim yang mengadili sebuah perkara tidak boleh berkepentingan.
Selain itu, Petrus juga menyebut hakim tidak boleh memiliki hubungan keluarga dengan pihak yang diadili dalam perkara.
Seperti yang diketahui, Anwar Usman merupakan ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan juga paman Walikota Surakarta Gibran Rakabuming Raka.
“Setiap hakim yang mengadili perkara baik itu hakim konstitusi maupun hakim yang berada dibawah tanggung jawab Mahkamah Agung mereka tidak boleh berkepentingan, mereka tidak boleh memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda dengan pihak yang mereka adili, itu kata undang-undang,” kata Petrus, dikutip dari kanal YouTube MetroTV, Jumat, 27 Oktober 2023.
Petrus menjelaskan jika hal tersebut dilakukan secara terus menerus maka putusan hakim dinyatakan tidak sah.
Baca Juga: Ketua MK Anwar Usman Dilaporkan 16 Guru Besar Hukum Tata Negara, Kasus Apa?
“Apabila itu dilakukan terus menerus maka menurut undang-undang itu juga bahwa putusan hakim dinyatakan tidak sah. Selain hakim dinyatakan tidak sah, hakimnya diproses secara administratif, itu yang sekarang sedang terjadi di sini dan juga bisa dipidana, kata undang-undang ya karena itu secara pidana,”
Petrus menuturkan bahwa dirinya sudah menyampaikan informasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait adanya dugaan nepotisme.
Ia berharap agar KPK bisa segera melakukan pemeriksaan agar pelaku nepotisme bisa terungkap.
Sebab, Petrus menyebut nepotisme merupakan salah satu tindak pidana yang satu level dengan korupsi.
Baca Juga: Politik Makin Panas! Jokowi, Gibran, Kaesang dan Anwar Usman Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Nepotisme
“Kemarin Perekat Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi sudah menyampaikan informasi kepada KPK bahwa karena ada dugaan peristiwa pidana di dalam proses persidangan perkara 90 dan lain-lain kita mohon KPK melakukan pemeriksaan, siapa tau ketemu siapa-siapa pelaku nepotisme. Karena nepotisme itu salah satu tindak pidana. Nepotisme, kolusi, satu pangkat dengan korupsi,” tutupnya.***

Share this article
Perekat Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi (TPDI) telah melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman ke Majelis Kehormatan MK (MKMK).