AYOJAKARTA.COM – Dua peristiwa besar dan cukup bersejarah pada 26 Oktober 2023 hari ini terjadi di gedung Mahkamah Konstitusi.
Hadirnya sejumlah Guru Besar dan Pengajar Hukum Tata Negara yang melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi ke Majelis Kehormatan, merupakan peristiwa pertama.
Sementara rapat perdana klarifikasi Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi terkait Kode Etik Hakim MK Anwar Usman menjadi peristiwa kedua yang terjadi.
Sehubungan dengan adanya laporan pelanggaran kode etik Hakim MK Anwar Usman, Bivitri Susanti yang turut hadir dalam rombongan Guru Besar memberikan pernyataan.
Menurut Pakar Hukum Tata Negara tersebut kedatangannya bersama para Guru Besar merupakan bentuk kepedulian terhadap lembaga MK yang kini diketuai Anwar Usman.
Banyaknya polemik yang berkembang di ranah publik terkait lembaga MK dalam beberapa bulan ini, merupakan dampak dari adanya benturan kepentingan.
Baca Juga: Ramai Isu Jokowi Minta 3 Periode, Puan Maharani: Enggak Pernah Beliau Meminta Perpanjangan
Para Guru Besar dan Pengajar Hukum Tata Negara menilai benturan kepentingan di dalam tubuh MK disebabkan adanya pihak yang berkepentingan.
“Antara Anwar Usman sebagai Ketua MK, dan salah seorang yang punya kepentingan terhadap perkara tersebut,” ungkap Bivitri.
Sementara dalam kode etik Mahkamah Konstitusi, prinsip ketidakberpihakan sudah menjadi suatu keharusan.
Baca Juga: Blak-blakan! 3 Anggota Keluarga Jokowi Dukung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024, Jokowi Juga?
Terlepas dari peran Anwar Usman sebagai Ketua MK, di sisi lain juga diketahui bahwa dirinya memiliki hubungan kekerabatan dengan pihak pemohon.
Sudah jelasnya alasan pihak yang mengajukan gugatan memiliki kekaguman dengan Gibran Rakabuming, menurut Bivitri merupakan bentuk dari adanya benturan kepentingan.
“Alasannya karena dia mengagumi Gibran Rakabuming, Walikota Solo, jadi benturan kepentingan itu nyata,” imbunya.
Baca Juga: Adian Napitupulu: Semua Kader PDIP Pasang Badan buat Jokowi, Bahkan sampai Ada yang Meninggal
Lebih lanjut, Bivitri menilai hubungan Anwar Usman dengan Gibran yang merupakan Paman dengan Keponakan dapat secara faktual dijelaskan.
Terkait dengan daftar nama hakim MK yang dilaporkan untuk dilakukan pemeriksaan ke Majelis Kehormatan MK, Bivitri memberi keterangan.
Menurutnya dari seluruh komposisi hakim yang terlibat dengan keputusan perihal batas usia capres-cawapres, Ketua MK merupakan pihak terlapor.
Baca Juga: Disebut Khianati PDIP, Gibran Rakabuming Jawab Santai Gak Ribet
Namun demikian, Pengajar di STHI Jentera tersebut memastikan bahwa tujuan dari pelaporan tidak bertujuan untuk melakukan penjegalan terhadap Gibran.
Bivitri menegaskan, pelaporan terhadap Ketua MK memiliki urgensitas yang tinggi mengingat hal tersebut akan berdampak pada maruah Lembaga MK.
Baca Juga: Prabowo Subianto-Gibran Daftar ke KPU, Erick Thohir Malah Bertemu Sandiaga Uno, Ada Apa?
Sejak ditetapkannya keputusan terkait batas usia bagi capres-cawapres, Bivitri melihat adanya degradasi kepercayaan publik terhadap MK.
“Kami melihat MK ini sekarang legitimasinya menurun, kepercayaan publik terhadap MK itu sangat kelihatan,” pungkasnya dikutip Ayojakarta pada Kamis, 26 Oktober 2023 dari Kompas TV. ***

Share this article
Guru Besar Hukum Tata Negara laporkan Ketua MK Anwar Usman ke Majelis Kehormatan, demi kawal maruah Komisi Konstitusi dan perbaikan legitima