AYOJAKARTA.COM - Kamaruddin Simanjuntak telah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Pemeriksaan Kamaruddin Simanjuntak yang kini telah dijadikan tersangka buntut dari laporan Dirut PT Taspen, ANS Kosasih.
Kamaruddin Simanjuntak diperiksa selama sepuluh jam dan dicecar 16 pertanyaan selama di Bareskrim Polri.
Dilansir dari YouTube Kompastv, mantan Pengacara Brigadir J ini mengaku heran soal dirinya yang ditetapkan sebagai tersangka.
Ia pun menegaskan bahwa Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata ataupun pidana.
Apalagi saat itu membela kliennya, Rina Lauwy soal kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Ia mengatakan bahwa pihak kepolisian tidak bersikap secara profesional karena menjadikannya tersangka.
“(Polisi) tidak profesional, kalau profesional nggak dijadikan tersangka saya,” kata Kamaruddin.
Diketahui, Kamaruddin dilaporkan oleh Dirut PT Taspen atas pencemaran nama baik ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 5 September 2022.
Pengacara Brigadir J ini dilaporkan atas buntut dari tersebarnya potongan video yang menyebut Kosasih memiliki wanita simpanan hingga adanya dana Rp 300 triliun untuk modal kampanye pada Pilpres 2024.
Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Dirut PT Taspen
Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya.
Namun, meskipun kini telah ditetapkan sebagai tersangka, Kamaruddin belum ditahan.
Bareskrim tidak melakukan penahanan terhadap Kamaruddin karena penyidik menilai Kamaruddin bersikap kooperatif.