Nasional

Denny Indrayana Kritik Pedas: Presiden Jokowi Melanggar Konstitusi, Hukum Pidana Ini Sudah Ada!

Oleh: Cita Aryani. M Kamis 08 Jun 2023, 05:54 WIB
Denny Indrayana desak DPR untuk memakzulkan Jokowi

AYOJAKARTA.COM--Kritikan pedas selalu dilayangkan oleh Denny Indrayana kepada pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).

Mantan Wamenkumham era Presiden SBY ini juga secara khusus mendesak DPR terkait pemakzulan Jokowi dari jabatannya sebagai Presiden RI.

Mulanya, Denny membuat surat terbuka yang ditujukan kepada Pimpinan DPR RI tertanggal 7 Juni 2023 terkait sikap presiden yang tidak netral.

"Saya berpendapat Presiden Joko Widodo sudah layak menjalani proses pemeriksaan pemakzulan (impeachment) karena sikap tidak netral nya sudah nampak di depan mata alias cawe-cawe dalam Pilpres 2024," katanya melalui pesan tertulis di akun twitter @dennyindrayana.

Baca Juga: Bikin Heboh, Denny Indrayana Sentil DPR soal Pemakzulan Presiden Jokowi yang Cawe-Cawe

Selain itu, Denny juga mengatakan perbuatan Jokowi sudah melampaui batas sebagai kepala negara.

"Jokowi bukan hanya melakukan pelanggaran etika, melainkan juga melakukan pelanggaran konstitusi, " lanjutnya.

Menurut Denny pelanggaran konstitusi yang dilakukan Jokowi ini sudah ada hukum tertulisnya dan ini dikategorikan sebagai tindak pidana impeachment article.

Selanjutnya untuk hukum pidana ini nanti hanya menunggu deliknya saja yang dirumuskan atau diselidiki.

Baca Juga: Soal Isu Bocoran Putusan MK oleh Denny Indrayana, Mantan Ketua MK Sebut Itu Hanya Ilusi

Sebagai contohnya Denny mengatakan ada satu pimpinan partai yang didepak karena bertemu dengan bacapres KPP.

"Dosa utamanya bertemu dengan Anies Baswedan itu menyebabkan simbol partai, ketua umumnya di dongkel, " kata Denny yang dikutip AyoJakarta.com, Rabu (7/6).

Kemudian jika kasus ini diselidiki maka perkara tersebut hampir sama dengan kasus Presiden Amerika Serikat Richard Nixon yang harus mundur karena proses impeachment terkait pembobolan kantor demokrat amerika serikat.

Reporter Cita Aryani. M
Editor Kiki Dian Sunarwati