Nasional

Asyik Sudah Cair! Ternyata Tak Hanya PNS yang Dapat, Segini Besaran Gaji ke-13 yang Bakal Diterima

Oleh: Sulistiyaningsih Senin 05 Jun 2023, 17:09 WIB
Ilustrasi Gaji ke-13 PNS

AYOJAKARTA.COM - Gaji ke-13 sudah mulai dicairkan oleh pemerintah mulai Senin (5/6/2023).

Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai dicairkan awal bulan Juni tepatnya pada 5 Juni 2023.

Ternyata penerima gaji ke-13 bukan hanya dari golongan Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja, ada beberapa golongan lainnya yang berhak menerima gaji ke-13.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 sebagaimana dikutip AyoJakarta.com dari laman resmi Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Senin (5/6/2023).

Baca Juga: Pensiunan PNS Full Senyum, Ada 4 Jenis Uang yang Akan Cair Juni 2023 Ini, Berikut Rinciannya

Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, adapun daftar penerima yang berhak mendapatkan gaji ke-13 yakni sebagai berikut:

1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS)

2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

3. Prajurit TNI

4. Anggota Polri

5. Pejabat Negara

6. Pensiunan

7. Penerima tunjangan bersifat pensiun

8. Penerima tunjangan pokok

9. Pegawai Non-PNS lain yang tercantum dalam PP Nomor 15 Tahun 2023

Baca Juga: Lebaran Haji 2023 Tanggal Berapa? Begini Makna dan Sejarah Idul Adha hingga Identik dengan Hari Raya Kurban

Lantas berapa besar gaji ke-13 PNS?

Adapun besaran gaji ke-13 yang akan diterima PNS dijelaskan pada Pasal 6 Ayat 1 PP yang membahas mengenai tunjangan hari raya dan gaji ke-13 dengan anggaran bersumber dari APBN terdiri atas:

a. gaji pokok

b. tunjangan keluarga

c. tunjangan pangan

d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum

e. 50 persen tunjangan kinerja, sesuai pangkat jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya

Baca Juga: ASIK! PNS dan Pensiunan Siap Cek Rekening, Benarkah Gaji Ke-13 Sudah Cair Hari Ini?

Pada PP Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 6 Ayat 2 disebutkan bahwa, tunjangan hari raya dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK terdiri atas:

a. gaji pokok

b. tunjangan keluarga

c. tunjangan pangan

d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum

f. tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya

Baca Juga: Ternyata Oh Ternyata, PNS Pria Diizinkan untuk Poligami, Cek Syarat dan Ketentuan di Sini!

Kendati demikian, perlu diperhatikan bahwa ada yang tidak termasuk dalam kategori penerima gaji ke-13.

Mengacu pada pasal 5 PP tersebut, beberapa golongan yang tidak dapat gaji ke-13 bisa dikarenakan sedang dalam kondisi berikut ini:

- Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain

- Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.***

Reporter Sulistiyaningsih
Editor Fathul Amanah