AYOJAKARTA.COM - Kabar gembira bagi pensiunan PNS di bulan Juni 2023 ini.
Dikabarkan bahwa pensiunan PNS akan menerima empat jenis uang yang akan cair di bulan Juni 2023.
Empat jenis uang itu akan dicarikan ke pensiunan PNS oleh PT Taspen.
Baca Juga: ASIK! PNS dan Pensiunan Siap Cek Rekening, Benarkah Gaji Ke-13 Sudah Cair Hari Ini?
Lantas apa saja empat jenis uang yang akan diterima pensiunan PNS bulan Juni 2023 ini?
Dilansir AyoJakarta.com melalui PP Nomor 15 Tahun 2023, ada empat jenis uang yang akan diterima pensiunan PNS yakni pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.
Empat jenis uang tersebut dinamakan sebagai komponen gaji ke-13 yang akan diterima baik Golongan I,II,III dan IV, termasuk pensiunan.
Baca Juga: Asyik! Jokowi Akan Umumkan Kenaikan Gaji ASN, TNI, Polri dan Pensiunan 16 Agustus Mendatang
Jika mengacu pada dikeluarkannya SP2D Kemenkeu, pencairan dana gaji ke-13 ini akan dimulai pada hari ini Senin (5/6/2023).
Nantinya bagi pensiunan PNS mereka akan menerima dua gaji ke-13 dan dua uang pensiun yang akan dicairkan oleh PT Taspen.
Berikut ini adalah rincian pensiunan pokok tahun 2023:
Baca Juga: Taspen Akan Salurkan Gaji Ke-13 Bagi Pensiunan Mulai 5 Juni 2023, PNS Kapan? Segini Besarannya
Golongan I Rp1.560.800 - Rp2.014.900
Golongan II Rp1.560.800 - Rp2.865.000
Golongan III Rp1.560.800 - Rp3.597.800
Golongan IV Rp1.560.800 - Rp4.425.900
Baca Juga: Pensiunan PNS Mau Ambil Gaji Ke-13? Lengkapi Dulu Syarat dari PT Taspen Berikut Ini!
Untuk pensiunan pokok PNS janda atau duda
Golongan I Rp1.170.600
Golongan II Rp1.170.600 Rp1.375.200
Golongan III Rp1.170.600 Rp1.727.000
Golongan IV Rp1.170.600 - Rp2.124.500.***

Share this article
Berikut ini rincian lengkap gaji ke-13 yang juga akan diterima oleh pensiunan PNS di bulan Juni 2023.